Pencairan Insentif Imum Mukim Menunggu Hasil Fasilitasi Ranpergub dari Kemendagri
Font: Ukuran: - +
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA. [Foto: Humas Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Proses pencairan insentif para Imum Mukim masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya Pemerintah akan segera membayar insentif para Imum Mukim, namun ada temuan dari Inspektorat. Oleh karena itu, Gubernur Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini sedang menunggu fasilitasi dari Kemendagri.
“Ada temuan Inspektorat, oleh karena itu harus kita buat Pergub. Saat ini kita sedang tunggu fasilitasi Ranpergub dari Kemendagri. Realisasi akan kita lakukan setelah hasil fasilitasi Kemendagri keluar,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Senin (6/9/2021).
Pria yang akrab disapa MTA itu menjelaskan, hasil temuan Inspektorat Aceh terdapat pertanggungjawaban BOP Mukim belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan BOP, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 132 ayat 1 dan 2 serta pasal 184 ayat 1 dan 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2006.
“Berkenaan dengan hal tersebut, pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong untuk menetapkan Petunjuk Teknis yang salah satunya berisi tentang output Kinerja Imum Mukim setelah mendapatkan BOP tersebut,” kata MTA.
Jubir menambahkan, menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat tersebut, DPMG Aceh mengadakan pertemuan dengan Bappeda Aceh dan KOMPAK, pada tanggal 19 Januari 2021, untuk membahas BOP Camat sekaligus membahas pula BOP Mukim berkaitan dengan petunjuk teknisnya.
“Oleh karena pembayaran BOP Mukim belum memiliki payung hukum yang kuat, dalam pembahasan pertemuan tersebut diputuskan bahwa Petunjuk Teknis BOP Mukim harus dalam bentuk Peraturan Gubernur,” ujar Jubir Pemerintah Aceh itu.
MTA menambahkan, untuk menyusun Peraturan Gubernur tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 87 ayat (1) Pasal 88 dan Pasal 88B ayat 1 Permendagri N0. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah melaksanakan Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur sebelum ditetapkan.
Untuk diketahui bersama, pasal 79 Peraturan Menteri Dalam Negeri mengamanatkan bahwa dalam membentuk Produk Hukum Daerah, perlu dibentuk Tim Pembahasan Rancangan Produk Hukum dimaksud. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 10 Februari 2021,berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 14.2/184/2021, dibentuklah Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pedoman Penetapan Dana Alokasi Tambahan Bantuan Mukim Tahun Anggaran 2021.
Sebelum keluarnya Keputusan Gubernur tersebut, DPMG bersama instansi terkait telah mengadakan rapat Pembahasan BOP Camat sekaligus membahas BOP Mukim. Dalam rapat tersebut diketahui bahwa Mukim disamping menerima honor juga menerima BOP yang bersumber dari APBK.
“Oleh karena itu, untuk menghindari penerimaan BOP yang terkesan ganda tersebut, maka pada tanggal 27 Januari 2021, Draf Peraturan Gubernur yang sudah ada sebelumnya diubah, mengingat bahwa BOP yang bersumber dari APBA merupakan stimulus untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas para Mukim. Setelah pertemuan tersebut, setiap ada rapat pembahasan BOP Camat diikuti Dengan pembahasan BOP Mukim,” kata MTA menjelaskan.
MTA menambahkan, hingga Maret 2021 pembahasan RanPergub terkait BOP Mukim bersama Tim dianggap Final. Selanjutnya, pada 9 April, RanPergub tersebut diteruskan ke Biro Hukum untuk proses lebih lanjut. Namun, pada 12 April, RanPergub tersebut dikembalikan ke DPMG untuk disempurnakan kembali oleh Tim terkait.
Selanjutnya, sambung MTA, pada tanggal 3 Mei 2021, RanPergub tentang Pedoman Pemberian Dana Tambahan Biaya Opersional Mukim yang sudah disempurnakan oleh Tim Pembahas diteruskan kembali ke Biro Hukum, untuk kemudian disampaikan ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk di fasilitasi.
Karena Ranpergub tersebut berkaitan dengan anggaran, maka pada tanggal 3 Agustus 2021, RanPergub kemudian disampaikan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah dan telah mendapatkan saran dan masukan dengan mengubah Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pedoman Pemberian Dana Tambahan Bantuan Operasional Mukim Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh menjadi Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota yang mengatur Pemberian Dana Tambahan Bantuan Operasional Mukim.
“Surat terkait dengan saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Aceh dimaksud telah dikembalikan ke Direktorat Jenderal Otda untuk difasilitasi. Saat ini sedang menunggu Tanda tangan dari Dirjen Otda,” pungkas Muhammad MTA. [HA]