Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satu Faktor Penyebab Penceraian di Aceh Besar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Putri Munawarah, S.Sy saat memberikan pemaparan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di aula Kantor Camat Blang Bintang, Aceh Besar. Dokumen untuk Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Angka perceraian yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho meningkat dari tahun 2020 sampai tahun 2022. Dari beberapa perkara perceraian tersebut disebabkan oleh dampak penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Putri Munawarah, S.Sy dalam keterangan kepada Dialeksis.com, Minggu (10/9/2023).
Saat memberikan pemaparan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di aula Kantor Camat Blang Bintang, Aceh Besar, Putri mengajak peserta yang hadir agar senantiasa menghindari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Menghindari peredaran narkotika harus dilakukan di lingkungan masyarakat maupun di lingkup keluarga, karena dapat menimbulkan permasalahan serius yang merupakan dampak dari perbuatan melawan hukum tersebut.
"Harapan kita partisipasi masyarakat dapat menghindari peredaran narkoba di Aceh Besar," ujarnya.
Tidak hanya perkara perceraian dalam klasifikasi hukum keluarga, Putri menjelaskan bahwa Mahkamah Syar'iyah Jantho juga menangani Perkara Jinayat/Pidana yang menjadi kompetensi absolute karena Aceh merupakan provinsi yang menjalankan syariat Islam.
Lebih lanjut, dia berharap agar masyarakat menjauhi segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba untuk meminimalisir dampak bagi kehidupan di masyarakat dan keluarga, seperti dampak bagi perkara perceraian dan jinayat yang mungkin disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba tersebut.