kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Perampok Nasabah Bank Ditangkap, Ini Kronologi Penangkapan dan Peran Pelaku

Perampok Nasabah Bank Ditangkap, Ini Kronologi Penangkapan dan Peran Pelaku

Jum`at, 16 September 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Polres Bireuen saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus jaringan perampokan nasabah bank. [Foto: Dialeksis/FajriBugak]

Kerugian Ditaksir Rp1 Milyar dari 7 Lokasi Berbeda

Polisi juga menjelaskan penindakan dilakukan berdasarkan Enam Laporan Polisi (LP) yang terjadi di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP)

TKP pertama, terjadi Pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022,Sekira Pkl 10:20 wib, Bertempat Di Jalan Mayjen T.Hamzah Bendahara depan Mns. Kulah Batee Ds.Bandar Bireuen Kec.Kota Juang Kab.Bireuen. (kerugian yang dialami korban Rp.320.000.000)

TKP kedua,Pada hari rabu tanggal 16 september 2020,sekira pkl 10:30 wib bertempat Di Jl.Medan Banda Aceh Ds.Bireuen Mns. Blang Kec.Kota Juang Kab.Bireuen. (kerugian yang dialami korban Rp.70.000.000)

TKP ketiga,Pada hari selasa tanggal 28 juli 2020,sekira Pkl 13:00 wib,Bertempat di Jalan Bireuen Takengon Ds.Mns. Capa Kec.Kota Juang Kab.Bireuen tepatnya di depan Kantor PU. (kerugian yang dialami korban Rp.50.000.000)

TKP keempat, Pada hari senin tanggal 18 oktober 2021,sekira pkl 11:20 wib bertempat di Ds.Bireuen Mns. Reuleut Kec.Kota Juang Kab.Bireuen. (kerugian yang dialami korban Rp.100.000.000).

TKP kelima,Pada hari rabu tanggal 03 februari 2021 sekira pkl 11:30 wib bertempat di parkiran Bank BPD Bireuen Desa Pulo Ara geudong teungoh Kec.Kota Juang Kab.Bireuen. (Kerugian yang dialami korban Rp. 5.000.000).

TKP keenam, Pada hari kamis tanggal 29 april 2021 sekira pkl 14:27 wib bertempat di Jalan Medan Banda Aceh Desa Paya Meuneng Kec.Peusangan Kab.Bireuen. (kerugian yang dialami korban Rp.48.835.000)

TKP ketujuh, Pada hari senin tanggal 12 september 2022 bertempat di Kabupaten Bener meriah (kerugian korban Rp 700.000.000)

"Total kerugian keseluruhan yang ada di kabupaten Bireuen dan bener meriah sejumlah Rp Rp.1.293.835.000 (satu miliar dua ratus Sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah.

Para pelaku Para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e ancaman hukuman penjara 9 tahun,"demikian kataAKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH.(Fajri Bugak)


Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda