Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Perburuan Satwa dengan Senapan Angin Dinyatakan Melanggar Hukum

Perburuan Satwa dengan Senapan Angin Dinyatakan Melanggar Hukum

Rabu, 21 Januari 2026 23:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Berburu satwa dengan senapan angin dinyatakan melanggar hukum. Foto: istimewa 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Praktik perburuan satwa liar menggunakan senapan angin dinyatakan sebagai tindakan melanggar hukum dan berpotensi merusak ekosistem hutan.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi larangan penyalahgunaan senapan angin dan perlindungan satwa liar yang digelar Lembaga Pengelola Hutan Gampong (LPHG) Lhok Batee Intan bersama Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Perwakilan Yayasan HAkA, M. Fahmi, mengatakan bahwa menjaga hutan dan satwa liar merupakan kewajiban bersama yang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Manusia hidup berdampingan dengan alam. Konflik dengan satwa memang kerap terjadi, tetapi satwa liar memiliki peran ekologis penting yang tidak bisa diabaikan,” kata Fahmi dalam keterangan kepada Dialeksis.com, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menyoroti praktik berburu menggunakan senapan angin yang selama ini dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat. Menurut Fahmi, anggapan tersebut keliru karena penggunaan senapan angin untuk berburu satwa dapat melanggar hukum sekaligus merusak keseimbangan ekosistem.

“Karena itu masyarakat perlu memahami batasan hukum penggunaan senapan angin. Berburu satwa liar bukan hanya persoalan kebiasaan, tetapi persoalan hukum dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

LPHG Lhok Batee Intan saat ini mengelola kawasan hutan seluas 514 hektare melalui skema perhutanan sosial. Di kawasan tersebut telah berjalan sejumlah Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), seperti KUPS Bineh Rimba (pembibitan), KUPS Keumang (pengelolaan minyak kemiri Manggeng), serta KUPS Maju Bersama yang mengelola hasil hutan bukan kayu seperti jengkol, durian, dan komoditas lainnya.

Seluruh aktivitas tersebut diarahkan untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Fahmi juga mengajak camat, aparatur desa, dan masyarakat untuk terlibat aktif dalam menjaga hutan dan lingkungan. Ia menegaskan bahwa perburuan satwa tidak boleh dijadikan sebagai budaya.

“Pemuda Manggeng harus menjadi garda terdepan. Sosialisasi ini harus ditindaklanjuti dengan program nyata, bukan sekadar seremonial,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Manggeng, Ipda Miswari, menjelaskan bahwa senapan angin dengan kaliber di atas 4,5 milimeter wajib memiliki izin kepolisian karena memiliki daya rusak dan potensi bahaya. Penyalahgunaan senapan angin dapat dikenakan sanksi pidana.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan ranjau, racun, maupun senjata dalam berburu, serta aktif melaporkan setiap aktivitas perburuan satwa liar, termasuk yang dilakukan oleh pihak dari luar daerah.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI