Pledoi Diterima, Alimin Hasan Diputus Bebas
Font: Ukuran: - +
Penasihat Hukum Terdakwa Alimin Hasan, dari Kantor Hukum Jully Fuady & Partners Law Firm. [Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, memutus Bebas (Virjfraak) terdakwa Alimin Hasan, Ichwan Perdana Satria, Kuswandi Idris dan Surya Idris pada perkara tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sapi Bali 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh hari Selasa 7 Juni 2022.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (8/6/2022), terdakwa Alimin Hasan sebagai Kuasa Pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pengadaan Sapi Bali 2017 Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) diputus Bebas setelah Terdakwa Alimin Hasan dan kawan-kawan tidak terbukti di persidangan.
Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nanik Sukmawati, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Sadri, S.H., M.H., dan Dedi Aryanto, S.H., memberikan pertimbangan yaitu sapi bali dalam keadaan sehat, bebas dari penyakit hewan strategis yang dinyatakan oleh dokter hewan berwenang dan para terdakwa dalam melakukan tugasnya sesuai dengan kontrak sebagaimana yang dikuatkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penutut Umum di dalam persidangan.
Tim selektor juga mengatakan bahwa sapi bali dalam keadaan sehat dan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak yang ada pada tiga gelombang, bahwa pada saat tim Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) memeriksa dasn menerima pekerjaan dalam keadaan sehat dan jumlahnya lengkap 225 ekor, tidak ditemukan penyakit dan sesuai dengan kontrak.
Selanjutnya dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memaparkan berdasarkan keterangan saksi dari Tim Selektor, Tim pengambil sampel darah dan PPHP telah menandatangani surat pernyataan saat diperiksa di penyidikan bahwa pengadaan sapi Bali tahun 2017 tidak sesuai dengan kontrak, ternyata di dalam persidangan ketika kroscek dengan saksi verbalisan, para saksi mengatakan pengadaan sapi Bali 2017 sudah sesuai dengan kontrak dan oleh sebab itu surat penyataan tersebut Majelis Hakim kesampingkan.
Kemudian sapi Bali yang berjumlah 225 ekor sudah diserahkan kepada UPTD Inkubator Kader Peternakan (IKP) Dinas Peternakan Aceh, sehingga sudah menjadi tanggung jawab Dinas peternakan Aceh bukan lagi menjadi tanggung jawab Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran ataupun Pejabat Pembuat Komitmen.
Sesuai fakta persidangan Terdakwa Alimin Hasan sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, dakwaan primer tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum, dakwaan subsider tidak terbukti, dan Pledoi Penasihat Hukum diterima.
Penasihat Hukum Terdakwa Alimin Hasan, dari Kantor Hukum Jully Fuady & Partners Law Firm dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap Putusan ini. “kami memberikan apresiasi terhadap pertimbangan Majelis Hakim yang objektif dan menggali kebenaran materiil untuk mengungkap fakta-fakta dalam persidangan, dan berterimakasih Pledoi Penasihat Hukum diterima,” ujar Mohd. Jully Fuady.
Sebagaimana diketahui Jaksa Penuntut Umum menuntut dua pejabat Dinas Peternakan (Disnak) Aceh yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan sapi dengan nilai kontrak Rp 3,4 miliar masing-masing dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara.
"Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata JPU.
JPU mengatakan, Pemerintah Aceh melalui Dinas Peternakan melakukan pengadaan 225 ekor sapi dengan anggaran mencapai Rp 3,4 miliar para tahun anggaran 2017. []