Polisi Aceh Utara Bekuk Satu Pengedar Narkoba Bersama 11 Paket Sabu
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Pengedar narkoba jenis sabu Fadli (41) asal Gampong Paya Nadem Kecamatan Madat, Aceh Timur bekuk personel Satuan Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya, Selasa (15/9/2020).
Bersama pelaku polisi mengamankan 11 paket sabu seberat 2,41 gram dan sebuah handphone Nokia milik tersangka Fadli. Aktivitas pelaku sudah sangat mengganggu masyarakat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, polisi sudah lama mengintai pergerakan tersangka.
“Fadli ditetapkan sebagai DPO lantaran terkait dengan kasus Narkoba yang menjerat tersangka Faizal yang ditangkap pada 31 Agustus lalu di Gampong Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara,” kata Tri Hadiyanto.
Menurut Tri Hadiyanto, tersangka Fadli juga mengakui pernah menjual sabu pada tersangka Faizal. “Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.