Polisi Amankan Dua Pemuda Yang Lakukan Transaksi Sabu di Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Dua pemuda diamankan oleh Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa karena lakukan transaksi narkoba. [Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Kota Langsa - Lagi, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kota Langsa kembali mengamankan pengedar sabu dipinggir jalan Gampong Sampaina, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang pada Senin (25/7/2022).
Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra mengatakan, adapun kedua tersangka berinisial AF (23) Warga Aceh Tamiang yang berprofesi sebagai nelayan dan SAW (25) warga Aceh Timur yang berprofesi sebagai petani.
“Bersama tersangka telah diamankan barang bukti empat belas paket sabu dengan berat 2,02 gram, plastik tembus pandang, kotak rokok, dua unit hp, 2 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 1 juta rupiah,” sebutnya berdasarkan laporannya kepada Dialeksis.com, Senin (25/7/2022).
Adapun kronologisnya, Kasat Resnarkoba menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB bahwa didapati informasi akan terjadinya transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba polres langsa melakukan penangkapan terhadap pelaku di pinggir sungai Jalan Gampong Sampaina, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Lanjutnya, ketika diamankan kedua pelaku tengah melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu, kedua tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
“Kini kedua tersangka berserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [ftr]