kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Amankan Dua Warga Aceh Utara Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Amankan Dua Warga Aceh Utara Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 11 Oktober 2018 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Polisi menggerebek sebuah jembatan di Gampong Teupin Gapeuh Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Senin (8/10/2018) pukul 19.30 WIB dan menangkap dua pria. Menurut informasi masyarakat kawasan tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.


Dari dua pria yang ditangkap, Polisi mengamankan 2 paket sabu seberat 0,54 gram dan 6 paket ganja seberat 32 gram. Dua tersangka asal Kecamatan Lapang, Aceh Utara ini berinisial SM, 22 tahun warga Gampong Glang-Glong dan K, 22 tahun warga Gampong Matang Baro.


Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan barang bukti narkoba yang diamankan pihaknya dari kedua tersangka ditemukan di saku celana mereka masing-masing.


"Dari tersangka SM ditemukan 1 paket sabu seberat 0,07 gram dan 6 paket ganja seberat 32 gram, dari tersangka K ditemukan 1 paket sabu seberat 0,47 gram. Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut." pungkas AKP Ildani. (Tribratanews)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda