Polisi Tangkap Caleg DPRK Aceh Timur Karena Kasus Sabu
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Ilustrasi. [Foto: dok Jawapos]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Satres Narkoba Polres Aceh Timur, melakukan penangkapan terhadap oknum Caleg DPRK Aceh Timur dapil I berinisial ZL (34) warga Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada 15 November 2023.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui siaran pers yang diterima Dialeksis.com Kamis 16 November 2023 sore.
ZL merupakan DPO kepemilikan 20 kilogram sabu, kasus yang ditangani Polda Aceh pada tahun 2022. Berdasarkan penyelidikan ZL salah satu Caleg 2024 dari partai PKB.
Terkait hal itu, ZL sebelumnya sempat viral perihal penetapan sebagai DPO narkoba, maju sebagai Caleg DPRK Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur memerintahkan kepada Kasat Resnarkoba untuk melakukan konfirmasi dengan ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut.
Dari hasil konfirmasi, diperoleh keterangan benar adanya bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 November 2022.
“Kita memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap ZL. Kemarin ZL berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan DPO,” kata AKBP Andy.