Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, seberat 500 gram atau setengah kilogram. Kini kedua tersangka telah berhasil ditangkap.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan, tersangka yang telah diamankan, yaitu berinisial (20) dan HR (29), merupakan warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Kedua tersangka itu, ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, disalah satu tempat penginapan di Kota Lhokseumawe. Saat itu petugas berhasil mengamankan MR dan menyita satu bungkus paket besar dan satu unit telepon seluler,” ujar Eko kepada Dialeksis.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/2/2021).
Eko menambahkan, ketika dilakukan pemeriksaan, maka dirinya datang sendirian ketempat penginapan tersebut dan diminta untuk menghubungi temannya, sehingga HR juga berhasil ditangkap.
Keduanya mengaku bahwa, barang haram tersebut merupakan milik Amat dan kini statusnya merupakan sebagai DPO. Amat itu merupakan warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Kini kedua tersangka telah berada di Mapolres Lhokseumawe, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka Amat masih dilakukan penyelidikan terhadap keberadaannya,” tutur Eko Hartanto.