Beranda / Berita / Aceh / PT Mapoli Raya Tunggak Uang Pensiun Pekerja

PT Mapoli Raya Tunggak Uang Pensiun Pekerja

Rabu, 03 April 2019 08:40 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Aceh Tamiang Supriyanto. (Foto: M. Hendra Vramenia)

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - PT Mapoli Raya masih menunggak uang pensiun ratusan pekerja yang tersebar di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Dialeksis.com, terdapat hampir 150-an pensiunan PT. Mapoli Raya yang belum menerima uang pensiunan selama dua bulan, terhitung dari bulan Febuari dan Maret 2019. 

Sejatinya, dana pensiun tersebut harus dibayar sekaligus ketika karyawan pensiun. Namun, sejak 2018 pembayaran dana pensiun dilakukan dengan cara dicicil setiap bulan. Sesuai perjanjian kerjasama antara pekerja dengan pihak manajemen PT. Mapoli Raya, uang pensiun yang diterima pihak pekerja yakni sebesar Rp 6.274.000,- setiap bulan dan diterima paling lambat setiap tanggal 20 setiap bulannya. 

Sejumlah tenaga kerja purna PT Mapoli Raya mengeluhkan tunggakan pembayaran uang pensiun yang sudah berlangsung dua bulan. Kebijakan ini menyebabkan para pensiun di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu harus mencari dana talangan untuk bertahan hidup. 

"Terakhir terima Januari, untuk Febuari hingga Maret tidak terima lagi," kata seorang pensiunan kepada Dialeksis.com, Selasa (2/4/2019).

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Aceh Tamiang, Supriyanto ketika dikonfirmasi Dialeksis.com menjelaskan, persoalan ini sebaiknya dirembukkan secara internal melalui serikat pekerja dengan manajemen perusahaan. 

Diakuinya, kasus tunggakan di PT Mapoli Raya ini juga sebelumnya dialami para pekerja aktif. "Pekerja aktif sudah ada solusi setelah kedua belah pihak melakukan mediasi. Kami sarankan untuk kasus ini pun begitu, kalau mediasi tidak menemukan solusi, baru kami masuk," kata Supriyanto. 

Sedikit dijelaskannya, tunggakan uang pensiun tidak berlaku sanksi denda, namun kasus ini bisa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 198 tentang Perlindungan Upah. 

Sementara itu, Manajer PT Mapoli Raya, Sarwan ketika dikonfirmasi beberapa kali via seluler, terkait ini belum mengangkat Handphonenya. (MHV)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda