kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Rusak HP Wartawan Saat Peliputan, PWI Aceh Kecam Oknum Polisi

Rusak HP Wartawan Saat Peliputan, PWI Aceh Kecam Oknum Polisi

Rabu, 07 September 2022 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Ratusan mahasiswa Aceh demo. [Foto: Auliana/Dialeksis.com]

Sikap PWI

Terhadap kasus yang menimpa wartwan Harian Serambi Indonesia, secara tegas PWI Aceh menyatakan mengecam tindakan yang dilakukan oknum anggota Polri di lapangan karena jelas-jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. [Foto: Ist.]

PWI Aceh berharap Kapolda Aceh dan jajarannya untuk menindak tegas oknum anggota Polri yang telah merusak alat kerja wartawan karena apa yang dilakukannya telah menghalang-halangi tugas wartawan dan menyumbat hak masyarakat untuk tahu.

Selanjutnya »     Kronologi KasusSeperti dibenarkan Pemred...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda