Rusak HP Wartawan Saat Peliputan, PWI Aceh Kecam Oknum Polisi
Rabu, 07 September 2022 23:50 WIB
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. Ratusan mahasiswa Aceh demo. [Foto: Auliana/Dialeksis.com]
Sikap PWI
Terhadap kasus yang menimpa wartwan Harian Serambi Indonesia, secara tegas PWI Aceh menyatakan mengecam tindakan yang dilakukan oknum anggota Polri di lapangan karena jelas-jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. [Foto: Ist.]PWI Aceh berharap Kapolda Aceh dan jajarannya untuk menindak tegas oknum anggota Polri yang telah merusak alat kerja wartawan karena apa yang dilakukannya telah menghalang-halangi tugas wartawan dan menyumbat hak masyarakat untuk tahu.
Selanjutnya » Kronologi KasusSeperti dibenarkan Pemred...Keyword:
Editor :Indri
Berita Terkait
Komentar Anda