Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Selamatkan Krueng Aceh, WALHI Minta Tambang Ilegal Ditutup di Aceh Besar

Selamatkan Krueng Aceh, WALHI Minta Tambang Ilegal Ditutup di Aceh Besar

Sabtu, 02 Mei 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak terjadi di wilayah Aceh Besar.

Desakan ini muncul seiring meningkatnya penolakan masyarakat terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menegaskan bahwa saat ini merupakan momentum krusial bagi negara untuk hadir dan menghentikan praktik PETI, khususnya di kawasan hutan Jantho.

“Ketika masyarakat sudah bergerak, negara tidak boleh absen. APH harus hadir sebagai penengah sekaligus penegak hukum. APH harus segera bertindak dan menghentikan PETI di hutan Jantho,” ujar Ahmad Shalihin kepada media dialeksis.com, Sabtu (2/5/2026).

Ia menambahkan, keterlibatan APH tidak hanya penting dalam penegakan hukum, tetapi juga untuk mencegah potensi benturan antara masyarakat dengan pelaku tambang ilegal di lapangan.

Menurutnya, langkah tegas aparat juga menjadi peluang untuk menjalankan instruksi Gubernur Aceh yang sebelumnya telah berulang kali meminta agar seluruh aktivitas PETI dihentikan dan alat berat dikeluarkan dari kawasan hutan.

“Ini saatnya APH menjalankan instruksi Gubernur Aceh, karena sebelumnya sudah berulang kali gubernur meminta PETI dihentikan,” tegasnya.

Data WALHI Aceh menunjukkan tren peningkatan signifikan praktik PETI dalam tiga tahun terakhir. Di Aceh Besar, luas area tambang ilegal tercatat mencapai 5,97 hektare pada 2023, kemudian meningkat menjadi 13,80 hektare pada 2025, dengan total akumulasi mencapai 33,57 hektare.

Sementara itu, secara keseluruhan di Aceh, praktik PETI yang tersebar di delapan kabupaten juga terus meningkat. Pada 2023 luasnya mencapai 6.810 hektare, kemudian naik 21 persen menjadi 8.222 hektare pada 2024, dan kembali bertambah menjadi 8.401 hektare pada 2025.

Total kumulatif dalam tiga tahun terakhir mencapai 23.434 hektare, atau hampir empat kali luas Banda Aceh.

Hasil investigasi WALHI Aceh pada awal Februari 2026 menemukan aktivitas tambang ilegal yang baru saja beroperasi di kawasan hutan Jantho, terutama di sepanjang Krueng Jalin dan sekitarnya.

Pemetaan menggunakan drone menunjukkan adanya aktivitas di wilayah Sungai Abah Krueng Ila dengan luas sekitar ±1,32 hektare.

Temuan tersebut diperkuat dengan analisis citra satelit Copernicus Sentinel-2 L2A tertanggal 13 Januari 2026, yang sebelumnya memperlihatkan kawasan itu masih tertutup vegetasi alami.

“Perbandingan data ini mengindikasikan bahwa pembukaan lahan terjadi dalam waktu singkat, menandakan aktivitas tambang berlangsung secara cepat dan masif,” ujar Ahmad Shalihin, yang akrab disapa Om Sol.

Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi tambang tersebut berada di dalam kawasan hutan konservasi berstatus cagar alam di Aceh Besar. Aktivitas tambang ditemukan hanya berjarak sekitar 200 meter dari sempadan Krueng Inoeng dan 120 meter dari sempadan Krueng Ila.

Selain itu, WALHI Aceh juga menemukan adanya pembukaan jalur yang diduga digunakan sebagai akses masuk alat berat, yang menunjukkan bahwa aktivitas PETI tidak hanya merusak badan sungai, tetapi juga merambah kawasan hutan konservasi.

“Temuan ini mempertegas bahwa praktik PETI masih terus berlangsung, meskipun telah ada larangan resmi dari pemerintah,” tegasnya.

WALHI Aceh mengingatkan, jika tidak segera ditindak, aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya akan memperparah kerusakan ekologis, tetapi juga meningkatkan risiko konflik sosial di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum harus segera dilakukan. Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi soal keselamatan lingkungan dan ketertiban sosial,” tutup Om Sol. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI