Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Pemko Banda Aceh Bahas Penataan dan Pemberdayaan PKL Berbasis Zona

Pemko Banda Aceh Bahas Penataan dan Pemberdayaan PKL Berbasis Zona

Sabtu, 02 Mei 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemko Banda Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) menggelar rapat membahas penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). [Foto: Diskopukmdag BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemko Banda Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) menggelar rapat membahas penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bertempat di ruang rapat Sekda Banda Aceh, pada akhir April 2026.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Banda Aceh, Diskopukmdag, UPTD Pasar, Perkim, Diskominfotik, Satpol PP dan WH, DLHK3 dan dinas terkait lainnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Banda Aceh, Faisal menegaskan bahwa penataan PKL bukan berarti menghilangkan mata pencaharian warga, melainkan menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib, nyaman, dan tidak mengganggu fungsi ruang publik maupun kelancaran lalu lintas.

“Kita sudah memiliki peta jalan yang jelas. Melalui SK Walikota Nomor 284 Tahun 2025, telah ditetapkan zona dan lokasi binaan PKL. Tugas kita sekarang adalah memastikan implementasinya di lapangan berjalan adil dan tertib,” ujar Faisal.

Selanjutnya, Kepala Diskopukmdag Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi mengatakan bahwa konsep pembagian zona yang menjadi dasar utama kebijakan penataan diantaranya zona hijau, zona kuning dan zona merah.

Bukhari menjelaskan, Zona Hijau merupakan kawasan yang sepenuhnya diperbolehkan bagi PKL berjualan sepanjang waktu, namun wajib menjaga ketertiban, keindahan tata ruang, dan kenyamanan bersama. Rapi dan gerobak maupun rak dagangan harus tertata.

“Zona Kuning adalah kawasan dengan waktu berjualan yang diatur pemerintah. Tujuannya untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan estetika kota dan Zona Merah merupakan zona tertutup. PKL sama sekali tidak diperbolehkan berjualan di kawasan ini pada waktu apapun,” jelasnya.

“Kami sudah melakukan pemetaan dan pendataan jumlah PKL di setiap titik. Penataan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan pendekatan persuasif dan pembinaan, bukan penertiban represif,” tambah Bukhari.

Selanjutnya, rapat ini juga menyepakati sejumlah langkah lanjutan, termasuk sosialisasi masif kepada para PKL, pemasangan papan informasi zona di setiap lokasi, serta penjadwalan relokasi bagi PKL yang saat ini masih berada di Zona Merah.

Pada akhir rapat, Bukhari berharap semoga penataan ini dapat menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan ketertiban umum. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI