Beranda / Berita / Aceh / Sempat Tersangka Karena Bantu Perangkat Desa, Surya Dibebaskan Karena Tak Bersalah

Sempat Tersangka Karena Bantu Perangkat Desa, Surya Dibebaskan Karena Tak Bersalah

Jum`at, 24 Desember 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fatur

Surat Keputusan pengadilan Banda Aceh dengan nomor 35/pid.sus-TPK/2021/PN.Bna. [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Surya Mandala bin H Nanda Seorang Pedagang Toko Bangunan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan.

Hal itu tertuang dalam keputusan pengadilan Banda Aceh dengan nomor 35/pid.sus-TPK/2021/PN.Bna.

Majelis hakim yang diketuai oleh Zulfikar SH MH dengan anggota Sadri SH MH dan Elfama Zein SH menyatakan bahwa Surya Manda Bin H Nando tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

Majelis hakim juga memutuskan membebaskan terdakwa Surya Mandala bin H.Nando dari semua dakwaan penuntut umum, dan Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

"Alhamdulillah, akhirnya kebenaran pasti Allah tunjukkan benar. Kita berterima kasih kepada majelis hakim dan berbagai pihak yang telah berjuang untuk membuktikan yang benar tetaplah benar, hari ini kami rasakan keadilan itu kini sudah terwujud," ujarnya kepada Dialeksis.com, Kamis (23/12/2021).

Sebelumnya, pedagang toko bangunan Surya Mandala ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya membantu kesulitan pihak desa, dan memberikan pinjaman uang karena saat akhir tahun ketersediaan uang cash di Bank Aceh terbatas.

Selanjutnya, Surya mandala juga selama ini diduga sudah merugikan keuangan negara sebesar hampir setengah miliar. hal itu tidak benar, Melainkan dakwaan JPU hanya senilai Rp 16 Juta, yang mana uang senilai Rp 16 juta tersebut iyalah sudah berupa D/O semen yang sekarang sudah dipegang oleh pihak desa dan itu sudah bukan tanggung jawab Toko RD Baru atau pemilik toko yaitu Surya Mandala.

Selain dari Surya Mandala, ada 2 perangkat desa Kuala makmur juga ikut dibebaskan atau diputuskan tidak bersalah dalam tindak pidana korupsi uang desa itu, yaitu, TPK Desa Kuala makmur atas nama RUSDI dan Sekretaris Desa Kuala makmur Yunansyah. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda