Siap-Siap, Merokok Sembarangan Di Aceh Akan Dipenjara
Font: Ukuran: - +
[Komisi V DPRA, dr Purnama Setia Budi SpOG, Foto: doc serambinews]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kini sedang merampungkan qanun (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maka apabila ada warga yang merokok sembarangan maka bisa dipenjara selama tiga hari.
Ketua Pansus KTR, Purnama Setia Budi mengatakan, bukan hanya dipenjara saja, apabila ada yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok, maka juga akan didenda paling banyak Rp 500 ribu.
“Ada beberapa tempat yang masuk wilayah Kawasan Tanpa Rokok, yaitu fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan,” ujar Purnama.
Purnama menambahkan, qanun Kawan Tanpa Rokok tersebut, bukan merupakan produk baru dan telah beberapa kali diajukan, namun tidak dilakukan pembahasan dan baru kali ini dibahas.
Dengan adanya qanun tersebut, maka diharapkan agar anak-anak bisa bebas dari asap rokok, sehingga bisa menjadi gaya hidup sehat. Apalagi saat setelah disahkan nanti, maka qanun itu akan menjadi tantangan.
“Kita tentunya berharap, dengan adanya qanun tersebut, anak-anak Aceh bisa terbebas dari asap rokok dan bisa hidup dengan sehat. Apalagi setelah disahkan nanti, qanun ini menjadi tantangan tersendiri,” tutur Purnama.