kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sikap Putusan Menkumham RI Terhadap Banding Administrasi PNA Kubu Tiyong

Sikap Putusan Menkumham RI Terhadap Banding Administrasi PNA Kubu Tiyong

Selasa, 01 Februari 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menkumham RI mengeluarkan surat jawaban atas banding administrasi yang diajukan oleh Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menkumham RI mengeluarkan surat jawaban atas banding administrasi yang diajukan oleh Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong.

Surat dengan Nomor M.HH-AH.11.02-05 itu dikeluarkan oleh Menkumham Yasinna H Laoly pada tanggal 17 Januari 2021 dan disampaikan ke Samsul Bahri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dialeksis.com, Selasa (1/2/2022), penerbitan surat kantor wilayah Kemenkumham Aceh dengan Nomor W.1.AH.11.03-877 (6/12/2021) sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku serta AD/ART PNA.

Diketahui surat keputusan yang dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Aceh pada intinya tidak dapat mengesahkan perubahan AD, ART, dan Kepengurusan PNA hasil KLB tahun 2019.

Surat itu ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menkopolhukam RI, Ketua Komnas HAM RI, Ketua Ombudsman RI, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, dan Ketua DPRA.

Sebelumnya, dikutip dari Nukilan.id, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nangroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri alias Tiyong tetap bersikukuh menolak untuk tunduk dan patuh kepada PNA yang disah secara hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Aceh Nomor :W1-418.AH.11.01, tanggal 27 Desember 2021.

Tiyong mengatakan, meskipun dirinya mendapatkan ancaman pengantian Antar Waktu (PAW) dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, namun Tiyong tetpa bersikukuh untuk tetap menolaknya.

“Saya adalah pendiri partai, masak saya tidak patuh, tetapi kalau versi mereka tidak patu kepada partai itu tidak mungkin, saya patuh kepada mereka pengkhianat uang menghancurkan partai, mereka yang merongrongkan partai, itu yang perlu kita lawan,” tegasnya sesuai dengan keterangannya, pada Jumat (28/1/2022). []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda