Beranda / /

  • Terkait Tindaklanjut Putusan MK, ini Penjelasan KIP Aceh
    Polkum | sekitar 3 jam lalu
    Terkait Tindaklanjut Putusan MK, ini Penjelasan KIP Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan sebagian dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Kota Sabang. MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

  • MK Tolak Sengketa Pilkada Aceh Timur dan Perintahkan PSU di Sabang, KIP Aceh Lakukan Pengawasan
    Polkum | 3 hari lalu
    MK Tolak Sengketa Pilkada Aceh Timur dan Perintahkan PSU di Sabang, KIP Aceh Lakukan Pengawasan

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan akhir terkait dua sengketa hasil Pilkada di Aceh, yakni Kabupaten Aceh Timur dan Kota Sabang. Dalam sidang pengucapan putusan pada 24 Februari 2025, MK menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Aceh Timur, sementara mengabulkan sebagian permohonan PHP di Kota Sabang dengan perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

  • MK Siap Gelar Sidang Putusan 310 Perkara Pilkada, Keamanan Jadi Prioritas
    Polkum | 25 hari lalu
    MK Siap Gelar Sidang Putusan 310 Perkara Pilkada, Keamanan Jadi Prioritas

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang pengucapan putusan untuk 310 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang dilaksanakan pada 4 hingga 5 Februari 2025 mendatang. Sidang ini akan menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Kepala Biro Umum MK, Budi Wijayanto, menekankan pentingnya keamanan dalam pelaksanaan sidang tersebut, terutama mengingat ketegangan yang mungkin muncul seiring dengan keputusan yang diambil. 

  • Gebrakan MK dan Tantangan Demokrasi Indonesia
    Tajuk | 1 bulan lalu
    Gebrakan MK dan Tantangan Demokrasi Indonesia

    DIALEKSIS.COM | Tajuk - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat langkah monumental dengan membatalkan aturan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR. Putusan ini membongkar ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sekaligus membuka jalan bagi semua partai politik untuk mencalonkan presiden tanpa batasan. Langkah progresif ini patut diapresiasi, tetapi tidak lepas dari tantangan besar bagi demokrasi Indonesia.

  • MK Hapus Presidential Threshold, Fajran Zain: Kemenangan untuk Demokrasi
    Polkum | 1 bulan lalu
    MK Hapus Presidential Threshold, Fajran Zain: Kemenangan untuk Demokrasi

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry dan analis politik senior Aceh, Dr. Fajran Zain, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR. Ia menilai langkah ini sebagai terobosan besar yang dapat membuka ruang demokrasi yang lebih setara di Indonesia.

  • Kemendagri Sarankan Aceh Cabut Qanun KKR dan Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi
    Nasional | 3 bulan lalu
    Kemendagri Sarankan Aceh Cabut Qanun KKR dan Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dilansir media dialeksis.com, Senin (11/11/2024), yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada tanggal 7 November 2024, terdapat tanggapan resmi terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 yang membahas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). 

  • KIP Aceh Tamiang Ajukan Kasasi Hasil Putusan PT TUN Medan
    Polkum | 3 bulan lalu
    KIP Aceh Tamiang Ajukan Kasasi Hasil Putusan PT TUN Medan

    DIALEKSIS.COM | Kualasimpang - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang akan mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas hasil keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PT TUN Medan) yang mengabulkan permohonan bakal pasangan calon Bupati Hamdan Sati dan calon Wakil Bupati Febriadi.

  • Putusan PTTUN Pilkada Aceh Tamiang yang Tak Berpijak
    Tajuk | 3 bulan lalu
    Putusan PTTUN Pilkada Aceh Tamiang yang Tak Berpijak

    DIALEKSIS.COM | Tajuk - Ada yang janggal dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan soal sengketa pencalonan Bupati Aceh Tamiang. Pengadilan mengabulkan gugatan Hamdan Sati-Febriadi, tetapi mengabaikan fakta bahwa mereka tak pernah memenuhi syarat minimal sebagai calon. Putusan ini bukan hanya mengancam kepastian hukum, tapi juga mencederai logika penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

  • SAPA Minta KIP Aceh Tidak Bersikap Arogan dalam Mengambil Keputusan
    Polkum | 5 bulan lalu
    SAPA Minta KIP Aceh Tidak Bersikap Arogan dalam Mengambil Keputusan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait keputusan KIP Aceh yang menetapkan pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat untuk Pilkada 2024 menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) Ishak, SH.

  • Bustami-Fadhil: Terbentur Aturan, Terjebak Polemik
    Polkum | 5 bulan lalu
    Bustami-Fadhil: Terbentur Aturan, Terjebak Polemik

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Gelombang kontroversi melanda Pilkada Aceh 2024 menyusul keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan pasangan Bustami Hamzah dan Tgk. H. M. Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024 yang dirilis pada Sabtu (21/9/2024), memicu perdebatan sengit di kalangan politisi dan pengamat.

  • KIP Aceh: Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat
    Polkum | 5 bulan lalu
    KIP Aceh: Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan dokumen persyaratan Bustami Hamzah, SE., M.Si. sebagai calon Gubernur Aceh dan Tgk. H. M. Fadhil Rahmi sebagai calon Wakil Gubernur Aceh tidak memenuhi syarat.



  • Hasil Penelitian Administrasi KIP Aceh Bustami Hamzah Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat
    Polkum | 5 bulan lalu
    Hasil Penelitian Administrasi KIP Aceh Bustami Hamzah Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangkaian proses Pilkada 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah memasuki tahap krusial penelitian persyaratan calon. Melalui pengumuman nomor 17/PL.02.2-Pu/11/2024 yang dikeluarkan pada 14 September 2024, KIP Aceh memaparkan hasil penelitian administrasi para bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.

  • Konfirmasi Draf PKPU Pilkada 2024, KPU: Mengacu pada Putusan MK
    Polkum | 6 bulan lalu
    Konfirmasi Draf PKPU Pilkada 2024, KPU: Mengacu pada Putusan MK

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diduga bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu (24/8/2024) pagi telah dikonfirmasi oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.

« 1 2 3 4 5 »