Rabu, 23 September 2026
Beranda / Berita / Aceh / Siswa Kelas 1 SMA 3 Banda Aceh Diduga Dikeroyok Kakak Kelas

Siswa Kelas 1 SMA 3 Banda Aceh Diduga Dikeroyok Kakak Kelas

Selasa, 22 September 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

SMA Negeri 3 Banda Aceh. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang siswa kelas 1 SMA Negeri 3 Banda Aceh diduga menjadi korban kekerasan berupa pemukulan yang dilakukan oleh tiga orang kakak kelasnya.

Kasus tersebut mencuat setelah orang tua korban mengunggah kondisi anaknya serta informasi mengenai dugaan pemukulan itu melalui akun Instagram @alya.collections yang disitat media Dialeksis.com, Selasa (22/9/2026).

Dalam unggahannya, orang tua korban menyampaikan keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya dan memperlihatkan kondisi korban setelah dugaan kekerasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut, korban diduga mengalami pemukulan oleh tiga orang siswa yang merupakan kakak kelasnya. Kasus ini kemudian mendapat perhatian publik karena muncul dugaan bahwa salah seorang terduga pelaku merupakan anak dari seorang pimpinan DPRK di Aceh Barat.

Namun, informasi mengenai identitas terduga pelaku maupun latar belakang keluarganya tersebut masih berdasarkan unggahan orang tua korban dan belum dapat dikonfirmasi secara independen.

Karena itu, identitas para terduga pelaku serta pihak yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik perlu menunggu keterangan resmi dari pihak sekolah maupun aparat penegak hukum.

Dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang siswa dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Dalam konteks hukum pidana yang berlaku saat ini, KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 memuat ketentuan mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman pidananya bergantung pada bentuk kekerasan serta akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, apabila korban masih berusia anak, ketentuan UU Perlindungan Anak juga dapat diterapkan sesuai fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Karena para terduga pelaku disebut masih berstatus pelajar, usia masing-masing menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan proses hukumnya.

Apabila terduga pelaku berusia 12 tahun sampai belum berusia 18 tahun, penanganannya mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Artinya, apabila terbukti melakukan tindak pidana, anak tetap dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, prosesnya berbeda dengan orang dewasa dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk mekanisme diversi dalam perkara yang memenuhi persyaratan.

Sementara terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, UU SPPA mengatur mekanisme tindakan atau pembinaan, bukan proses persidangan pidana seperti terhadap anak yang telah mencapai usia tersebut.

Karena itu, status sebagai pelajar maupun anak pejabat tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban hukum, tetapi penanganannya tetap harus mengikuti ketentuan khusus mengenai anak.

Kepala SMA Negeri 3 Banda Aceh, Drs. Muzakkir, M.Pd., membenarkan adanya kejadian tersebut.

Muzakkir mengatakan, pihak sekolah baru mengetahui kejadian setelah menerima pemberitahuan dari korban pada Sabtu, 19 September 2026. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak sekolah langsung melakukan mediasi..

"Benar adanya. Pihak guru baru tahu pada hari Sabtu setelah ada pemberitahuan dari korban. Kejadiannya pada hari Jumat, kemudian kami mediasi pada hari Sabtu," kata Muzakkir saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, pihak sekolah telah mengambil langkah awal dengan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mengetahui persoalan yang terjadi.

Kendati demikian, informasi mengenai kronologi secara lengkap serta pihak-pihak yang terlibat masih perlu diklarifikasi lebih lanjut berdasarkan keterangan korban, siswa yang diduga terlibat, saksi, dan pihak lainnya.

Selain itu, Dialeksis.com pada Selasa, 22 September 2026, juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Syarwan Joni, S.Pd., M.Pd., terkait penanganan kasus tersebut. Konfirmasi dilakukan melalui sejumlah pertanyaan dan upaya menghubungi yang bersangkutan melalui telepon. Namun, hingga berita ini diturunkan, Syarwan Joni belum memberikan tanggapan.

Dialeksis.com masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Kacabdin maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai penanganan dugaan kekerasan tersebut. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI