Rabu, 15 Juli 2026
Beranda / Berita / Aceh / Telah Berakhir, SHI Aceh Tamiang Desak Pemerintah Aceh Ukur Ulang HGU PT Semadam

Telah Berakhir, SHI Aceh Tamiang Desak Pemerintah Aceh Ukur Ulang HGU PT Semadam

Selasa, 14 Juli 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Sarikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH mendesak Pemerintah Aceh mengukur ulang dua HGU PT Semadam yang telah berakhir pada tahun 2020 dan 2021. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Ketua Sarikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH mendesak Pemerintah Aceh mengukur ulang dua HGU PT Semadam yang telah berakhir pada tahun 2020 dan 2021.

"HGU PT Seumadam Nomor 81 di Desa Semadam Kecamatan Kejuruan Muda telah berakhir pada 31 Desember tahun 2020 dan HGU PT Semadam Nomor 102 di Kecamatan Sekerak telah berakhir pada 31 Desember tahun 2021. Walaupun pihak perusahaan sedang melakukan proses perpanjangan HGU, Pemerintah Aceh harus melakukan pengukuran ulang HGU PT Semadam untuk memastikan tidak ada kelebihan luasan HGU, yang dimiliki perusahaan tersebut" ujar Muhammad Hendra Vramenia, Selasa (14/7/2026).

Hendra mengatakan sesuai Pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan bahwa negara melalui BPN memiliki kewenangan penuh dalam mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penguasaan tanah, termasuk HGU, tanpa perlu izin dari pemegang hak.

“Hal ini juga diperkuat dengan PP No. 40 Tahun 1996 dan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 yang memberikan landasan hukum untuk melakukan pengukuran ulang sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyelesaian masalah pertanahan,” jelas Hendra.

Menurut Hendra pemerintah Aceh harus melakukan pengukuran ulang HGU PT Semadam karena sesuai dengan komitmen Gubernur Mualem untuk melakukan pengukuran HGU seluruh perusahaan sawit. 

"Statemen yang disampaikan Gubernur Mualem saat melantik sejumlah Bupati di Aceh, yang akan melakukan pengukuran HGU perusahaan perkebunan sawit harus diwujudkan dan pihaknya mendesak agar pemerintah Aceh bersama BPN Aceh mengukur ulang HGU PT Semadam," ungkap Hendra. 

Diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRK Aceh Tamiang dengan manajemen PT Semadam terungkap bahwa HGU PT Semadam telah berakhir pada tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT, MH yang menyatakan pihak PT Semadam sedang melakukan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). 

"Ada sekitar seribuan hektare HGU PT Semadam yang berakhir pada tahun 2021 dan saat ini sedang melakukan proses perpanjangan di Kanwil BPN Aceh. Proses panitia B sudah selesai ," ujar Evan singkat. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI