kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Temui Jaksa Agung, Pemerintah Aceh Minta Perkara Jinayat Dilimpahkan ke Mahkamah Syar'iyah

Temui Jaksa Agung, Pemerintah Aceh Minta Perkara Jinayat Dilimpahkan ke Mahkamah Syar'iyah

Selasa, 29 Desember 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
[Dok. Humas Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat dan Mahkamah Syar'iyah Aceh menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung dan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta pada Senin (28/12/2020) kemarin.

Dalam pertemuan tersebut Pemerintah Aceh meminta dukungan agar penanganan perkara jinayat yang diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dilimpahkan oleh semua Jaksa di Aceh ke Mahkamah Syar'iyah.

"Kita meminta dukungan Jaksa Agung dan Mahkamah Agung agar penegakan hukum terhadap apa yang sudah diatur oleh Qanun Jinayat, bisa dilimpahkan semunya ke Mahkamah Syar'iyah, tidak ke Pengadilan Negeri," jelas Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr EMK Alidar saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Selasa (29/12/2020).

"Jadi item-item yang sudah diatur dalam qanun ada 10 jarimah (perbuatan dosa atau tindak pidana) itu bisa dilimpahkan ke Mahkamah Syar'iyah tidak ke Pengadilan Negeri," tambahnya.

Kadis Syariat Islam Aceh itu menjelaskan, selama ini terjadi dualisme di tataran pelaksanaan. Misalnya, ada yang memahami jarimah ke UU Perlindungan Anak, ada juga yang memahaminya dengan qanun.

"Jadi ada yang bawa ke Mahkamah Syar'iyah dan ada pula yang bawa ke Pengadilan Negeri. Untuk itu, kita berharap semua yang sudah diatur oleh qanun itu menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyah, tidak lagi terjadi dualisme ke depan," ungkap Alidar.

"Respon dari Jaksa Agung cukup baik mendukung itu dan ada beberapa yang beliau sampaikan untuk kesempurnaan Qanun Jinayat ke depan. Ke depan kita tunggu Kejaksaan Agung mem-follow up ke jajaran bawahannya. Begitu pula Mahkamah Agung, akan mem-follow up ke Mahkamah Syar'iyah dan Pengadilan Negeri," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda