Terbukti Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Rahmawati Dihukum 2 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Ilustrasi. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Rahmawati Binti Razali (40) yang berprofesi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Bireuen sebagai bidan desa di Puskesmas Kuala Kecamatan Kuala, Bireuen.
Berdasarkan putusan PN Bireuen sebagaimana dilansir sipp.pn-bireuen.go.id dengan nomor perkara 189/Pid.Sus/2022/PN Bir dilihat Dialeksis.com,hari Minggu (25/12/2022) Hakim Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 20 Desember 2022 menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rahmawati binti Razali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak melanggar pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun. Memerintahkan terdakwa dalam penahanan rumah tahanan negara," demikian putusan Hakim PN Bireuen.
Selain itu, dalam amar putusannya Hakim PN Bireuen juga menetapkan barang bukti berupa satu unit flashdisk 2 GB warna putih berisi video rekaman CCTV kekerasan terhadap anak dikembalikan kepada Zulkarnaini. Juga membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000 rupiah.
Selanjutnya » Penuntutan JPU Lebih Ringan ...