Terkait Stikering BBM 1 Trilyun, Akhirnya Penggugat Cabut Gugatan
Font: Ukuran: - +
Mohd. Jully Fuady. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah gagal menempuh mediasi, akhirnya para Penggugat mencabut Gugatan Class Action terkait kebijakan stiker BBM pada persidangan hari Senin (11/1/2021) di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kuasa Hukum Tergugat I (Gubernur Aceh) Mohd. Jully Fuady ketika dihubungi setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh mengungkapkan, bahwa itu adalah hak para Penggugat.
“Sesuai mekanisme hukum acara tanpa memerlukan persetujuan Tergugat, kami hargai dan sepenuhnya hak para Penggugat, clear sudah,” ujarnya tersenyum.
Seperti yang telah diberitakan, sidang gugatan Class Action terkait kebijakan pemasangan stiker yang dilakukan Pemerintah Aceh dengan Nomor perkara 49/Pdt.G/2020/PN Bna, tertanggal 05 Oktober 2020 mulai masuk pada persidangan pertama di PN Banda Aceh pada Senin 19 Oktober 2020.
Pada sidang pamungkas kali ini Penggugat dihadiri oleh tim Kuasa Hukum, Pihak Tergugat dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat I (Gubernur Aceh) Mohd Jully Fuady, Tergugat II (P.T. Pertamina) dihadiri oleh Tim Pengacara Negara dan Tergugat III (Hiswana Migas Aceh) langsung dihadiri Ketuanya Faisal Budiman.
Sebelumnya, 24 masyarakat mengajukan gugatan class action terhadap kebijakan stiker BBM pada kendaraan sebagai strategi untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) yang tepat sasaran dengan nomor Perkara 49/Pdt.G/2020/PN Bna di Pengadilan Negeri Banda Aceh. (rls)