kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tidak Hanya PNS Anggota DPR Juga Kebagian THR, Ini Nominalnya

Tidak Hanya PNS Anggota DPR Juga Kebagian THR, Ini Nominalnya

Sabtu, 01 Mei 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: Ilustrasi/net

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bukan hanya ASN, PNS, Polri, dan TNI yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Anggota DPR ternyata juga menikmati THR. Sebagai wakil rakyat, anggota DPR yang duduk di Senayan juga menerima tunjangan hari raya (THR) yang dialokasikan dari APBN.

THR DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Sebagaimana THR yang diterima PNS, TNI, Polri, dan pejabat pemerintah, besaran nominal THR DPR menggunakan formula gaji pokok plus berbagai tunjangan melekat. Gaji pokok anggota DPR RI sendiri sudah diatur secara khusus oleh pemerintah, termasuk besaran tunjangannya.

Usai pemilu tahun 2019 lalu, total ada 575 anggota DPR RI yang dilantik di parlemen. Anggota DPR RI menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.

Berapa THR yang diterima anggota DPR pada Lebaran tahun ini?

Berikut ini rincian gaji anggota DPR RI (gaji DPR RI) beserta tunjangan melekat yang diterima dalam sebulannya untuk untuk perhitungan besaran THR Lebaran 2021.

Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Gaji dan tunjangan DPR

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR). Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan. Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.

Namun yang perlu diketahui, untuk THR DPR Lebaran tahun 2021, hanya tunjangan melekat saja yang masuk dalam komponen THR selain gaji pokok per bulan.

Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

Tunjangan tidak melekat


Sementara tunjangan tidak melekat tidak masuk dalam komponen THR DPR tahun ini. Berikut berbagai macam tunjangan dan fasilitas lain yang dinikmati anggota DPR di luar tunjangan melekat.


Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Asisten anggota Rp 2.250.000


Biaya perjalanan

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000 Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Berbagai macam tunjangan dan biaya perjalanan tersebut bisa didapat lebih besar bagi anggota DPR RI yang menduduki posisi tertentu di parlemen (gaji DPR).

Selain itu selama masa jabatannya, anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat. Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan. 

Anggota DPR RI juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan [Kompas.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda