DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polisi membekuk tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Gampong Tanjung Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Dari tangan mereka, petugas menyita 37 paket sabu dengan berat bruto 14,69 gram.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Aceh Utara pada Jumat siang, 21 Maret 2025. Ketiga tersangka berinisial RM (21), MZ (34), dan MI (46) diciduk di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
“Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan, kami langsung melakukan penindakan dan menangkap para pelaku,” kata Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, Senin, 24 Maret 2025.
Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas narkoba. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam menekan peredaran narkotika,” ujar Erwinsyah.