Beranda / Berita / Aceh / Tim Cyber Mabes Polri dan Polda Aceh Amankan Pelaku Penyebar Berita Hoax

Tim Cyber Mabes Polri dan Polda Aceh Amankan Pelaku Penyebar Berita Hoax

Rabu, 25 April 2018 10:25 WIB

Font: Ukuran: - +


Akun Penyebar Hoax, Tersangka pemilik Acount Reja Arsabandi kini diamankan Tim Tindak I Satgas Patroli Cyber Bareskrim Polri dan Tim Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Aceh


DIALEKSIS.COM, Aceh Besar- Tim Tindak I Satgas Patroli Cyber Bareskrim Polri dan Tim Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan seorang Pelaku Perkara Berita HOAX melalui Media Social Facebook acount Reja Arsyabandi di Desa Luthu dayah Krueng kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, Jumat (20/04/18) sekira pukul 16.00 WIB.

Tersangka pemilik Acount Reja Arsabandi dengan nama Asli berinisial AR (23) tahun, wiraswasta, warga Desa Luthu dayah Krueng kecamatan Suka Makmur Kab Aceh Besar. Dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah handphone merek Xiami 4X warna gold, satu Buah Sim card, satu buah Note Book merek Acer warna hitam type Aspire One LUSD dan satu Buah E KTP atas nama Tersangka.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Rio S Djambak melalui Kabid Humas Polda Aceh mengatakan, Tersangka diamankan petugas karena perkara

penyebaran berita Hoax yang berisi "Partai PDIP mengusulkan kepada Pemerintah untuk menutup seluruh Pesantren di Indonesia".

Tersangka membaca berita di Blog idsumatera-news.blogspot.co.id yang berisi "Partai PDIP usul penutupan seluruh pesantren di Indonesia" lalu tersangka mengcopy berita tersebut lalu dibagikan di acount Pribadinya atas nama Reja Arsabandi.

"AR kemudian menyadari bahwa berita tersebut adalah berita bohong (HOAX) lalu pada tanggal 2 Maret 2018 Tersangka meminta maaf dan menghapus berita tersebut," jelasnya.

Kabid humas menambahkan, Setelah Tim memeriksa Tersangka, ianya kemudian mengakui memposting berita Hoax tersebut dan mengakui kesalahannya.

"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 15 UU RI NO 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi " Barang Siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaraan di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tinggnya dua Tahun,"Pungkas Kombes Pol Misbahul. (Tribratanews)
Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda