Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Tangkap Bos Sabu
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizky
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur berhasil meringkus seorang terpidana umum perkara narkotika sekira pukul 15.30 WIB berinisial DAL saat hendak melaut di Pelabuhan Perikanan Lampulo, Banda Aceh, Kamis (21/1/2021).
DAL terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terpidana dihukum penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 Milyar.
Sebelumnya tersangka DAL ini telah masuk dalam jajaran Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejari Aceh Timur bernomor: B-1120/L.1.22/Euh.3/05/2020 pada tanggal 11 Mei 2020 kemarin.
DAL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan tindak pidana narkotika sekitar April 2018 di Desa Blang Buket, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Terdakwa diketahui memperjual belikan narkotika jenis Sabu sebanyak 77,45 gram.
Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, terpidana merupakan bos besar narkoba.
"Terpidana DAL merupakan terpidana yang terbukti bersalah yang melakukan tindak pidan narkoba. Bosnya narkoba ini," kata Yusuf dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati Aceh.
Hingga kini, total DPO di Kejati Aceh kurang lebih 45 orang dan dalam seminggu terakhir ini Kejati Aceh berhasil meringkus 3 orang.
"Alhamdulillah, tim Tabur Kejati Aceh selama seminggu ini telah melakukan tiga kali penangkapan, daftar buruan tersisa 42 orang. Doakan supaya sisa orang ini bisa kami tangkap dalam waktu dekat," pungkasnya.