Tim Verifikator KIP Aceh Sebut Telah Periksa Dokumen Perbaikan PAR
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Anggota Komisioner KIP Aceh Munawarsyah (kiri), dan Ketua KIP Aceh Saiful Bahri (kanan). [Foto: Dialeksis/Naufal Habibi]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partai Amanah Reformasi (PAR) telah berhasil memenangkan gugatan terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Setelah memenangkan gugatan, PAR kemudian melakukan perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 3 Oktober pukul 23.16 WIB.
Tim verfikator KIP Aceh juga telah memeriksa berkas yang diajukan, berkasnya dinyatakan diterima dan dokumen perbaikan lengkap.
“PAR memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran dari 19 Kabupaten/kota yang dilakukan perbaikan, 16 diantaranya memenuhi syarat dan diterima, sedangkan untuk Aceh jaya, Bireuen, Aceh Timur, Aceh Selatan, Aceh Besar, dan Gayo Lues tidak dilakukan perbaikan,” ungkap Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (5/10/2022).