DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh mencatat ratusan kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan catatan DP3A Aceh, kasus kekerasan anak yang terjadi sepanjang 2025 meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 84 kasus, pemerkosaan 129 kasus, sodomi 5 kasus, seksual incess 8 kasus, pelecehan seksual 121 kasus, kekerasan fisik 144 kasus, kekerasan psikis 107 kasus, perdagangan orang (trafficking) 7 kasus, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 32 kasus, serta sembilan jenis kasus kekerasan lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Meutia Juliana, mengatakan tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan perlindungan terhadap anak masih harus diperkuat secara menyeluruh.
“Data ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa kekerasan terhadap anak masih terjadi di berbagai ruang, baik di keluarga maupun publik. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial dan budaya,” kata Meutia kepada Dialeksis, Jumat.
Menurut Meutia, sebagian besar kasus yang terungkap merupakan laporan yang berani disampaikan korban atau pendamping. Namun, ia meyakini masih banyak kasus yang belum terlaporkan karena korban takut, merasa malu, atau bergantung secara ekonomi kepada pelaku.
Untuk menekan angka kekerasan, DP3A Aceh menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya memperkuat layanan perlindungan korban melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta lembaga masyarakat yang fokus pada layanan perlindungan.
“Kami juga mendorong penguatan peran keluarga, tokoh agama, dan masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan. Edukasi pencegahan akan terus kami lakukan melalui sekolah, dayah, dan komunitas,” ujarnya.
Selain itu, Meutia menegaskan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum agar setiap kasus kekerasan anak ditangani secara serius dan memberikan efek jera kepada pelaku.
“Korban harus dilindungi, dipulihkan secara psikologis, dan mendapatkan keadilan. Sementara pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
DP3A Aceh berharap seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam mencegah dan melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat di Aceh.