Tingkatkan Kebersihan Kota, Pemko Banda Aceh Terapkan OTT Sampah 2 Kali Sebulan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Im Dalisah/Baim
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaksanaan Qanun No 1 Tahun 2017 Tentang Buang Sambah Sembarangan sudah diterapkan oleh Pemko Banda Aceh, walau saat ini masih dalam tahap pra penindakan.
Demikian penjelasan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh Mirzayanto, ST kepada Dialeksis.com, Jumat (29/3).
Lebih lanjut, dia Mirza menjelaskan pra penindakan merupakan tindakan sanksi ditempat dimana pelanggar hanya diberikan arahan dan peringatan ditempat.
"Mereka kita catat, dan diberikan arahan. Dilapangan, kita memiliki Tim Yustisi lapangan yang akan menyidangkan ditempat,"ujar Mirza.
Tim Yustisi ini, lanjutnya, terdiri dari Dinas Kebersihan, Satpol PP, dan pihak Kepolisian, kejaksaan negeri, dan pengadilan.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan langsung menjalankan tahapan berikutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Mungkin sekali atau dua kali lagi pra penindakan, kita akan langsung masuk pada kegiatan penindakan," tuturnya.
Penindakan ini, sambung Mirza, sudah mengacu pada Qanun No 1 Tahun 2017 dimana akan ada sanksi denda dan kurungan. Dia memperkirakan, awal bulan Mei, pihak nya sudah menerapkan tindakan bagi masyarakat yang melanggar qanun itu.
"Kita akan menggelar kegiatan OTT buang sampah sembarangan ini dua kali dalam sebulan," imbuhnya.