Umar Patek Perakit Bom Bali I Bebas Bersyarat
Font: Ukuran: - +
Umar Patek terlibat dalam tindak pidana terorisme, satu di antaranya Bom Bali I 2002 lalu yang menewaskan 202 orang, di mana sebagian besar adalah warga negara asing "bebas bersyarat". [Foto: AFP/ADEK BERRY]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Program pembebasan bersyarat yang diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada Hisyam bin Alizein alias Umar Patek memunculkan kekhawatiran bagi sejumlah pihak.
Warga Australia yang merupakan korban Bom Bali yang selamat murka mendengar Patek akan bebas bersyarat. Menurutnya, Patek harus mendapatkan hukuman yang berat.
"Dia dibebaskan, itu menggelikan," ujar warga Australia bernama Peter Hughes kepada ABC, seperti dikutip AFP.
Wakil Perdana Menteri Australia, Richard Maeles meminta Indonesia agar memantau ketat Patek setelah yang bersangkutan menghirup udara bebas.
Per Rabu, 7 Desember 2022 Patek bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Porong, sidoarjo. Statusnya kini bukan lagi sebagai narapidana melainkan klien pemasyarakatan.
Patek wajib mengikuti program pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya sampai 29 April 2030.
Apabila dalam rentan waktu tersebut, ia melakukan pelanggaran, program pembebasan bersyarat dicabut dan Patek dikirim kembali ke jeruji besi.
Selanjutnya » Ditjen PAS Kemenkumham menjelaskan Patek...