Unsyiah Terapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/kmk/05/2018 Tanggal 2 Mei 2018 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam Keputusan Tersebut, Unsyiah dinilai telah layak menerapkan Pengelolaan BLU karena telah memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif berdasarkan dari Tim Penilai yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-09/Timp Penilai/2018 tanggal 5 Maret 2018.
Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng, kepada Dialeksis mengaku bersyukur atas capaian Unsyiah dibidang pengelolaan Keuangan sehingga mendapat predikat Badan Layanan Umum
"kita bersyukur sudah mendapatkan PK BLU. Dengan otonomi lebih luas di Bidang keuangan. Program program prioritas unsyiah akan lebih cepat dan mudah di implementasikan" Ujar Syamsul ketika dihubungi via selular, Selasa (15/05/2018)
Status Badan Layanan Umum Penuh memberikan fleksibilitas pengeloaan keuangan kepada Unsyiah. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (rs)