UU KUHP: Mendorong Keadilan Rehabilitatif
Font: Ukuran: - +
[Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022 lalu, Indonesia telah mencapai babak baru dengan lahirnya KUHP sebagai kodifikasi hukum pidana nasional sebagai manifestasi pembaharuan KUHP yang sebelumnya merupakan peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda.
Berkaitan dengan hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Kamis (22/12/2022) menyatakan, KUHP kini hadir sebagai wujud paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif sebagaimana terefleksikan pada KUHP lama.
“Namun kini KUHP turut mengandung elemen keadilan rehabilitatif yang lebih relevan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kondisi masyarakat Indonesia,” katanya.
Lanjutnya, Rumadi menyampaikan, seyogianya elemen rehabilitatif pada KUHP mencerminkan keadilan tersendiri karena tidak hanya mengedepankan penerapan sanksi bagi pelaku kejahatan.
“Namun juga harus mengedepankan upaya perbaikan pada pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tuturnya.
Selanjutnya » Di samping itu, Rumadi turut menyampaika...