Senin, 12 Oktober 2026
Beranda / Berita / Aceh / YBHA: Tak Ada Pembenaran Kekerasan terhadap Anak atas Nama Pendidikan

YBHA: Tak Ada Pembenaran Kekerasan terhadap Anak atas Nama Pendidikan

Minggu, 11 Oktober 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Manager Riset dan Kebijakan Publik Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri, Wardatul Jannah, S.Sos. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan mendisiplinkan atau mendidik. Praktik pendidikan yang masih menggunakan kekerasan fisik maupun verbal perlu dievaluasi karena berpotensi melukai anak, baik secara fisik maupun psikologis.

Manager Riset dan Kebijakan Publik Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri, Wardatul Jannah, S.Sos., menegaskan bahwa status sebagai guru atau tenaga pendidik tidak memberikan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan pemantauan YBHA sejak Januari hingga Oktober 2026, kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian berbagai pihak. 

Kasus yang diamati tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah, tetapi juga di tengah masyarakat, termasuk kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban.

Menurut Wardatul, persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya dari satu jenis kasus atau satu lingkungan. Penanganannya membutuhkan pemahaman menyeluruh terhadap kondisi anak, keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial.

Ia menyoroti masih adanya pola pendidikan yang mempertahankan cara-cara lama dalam mendisiplinkan anak, meskipun praktik tersebut berpotensi menimbulkan luka fisik dan tekanan psikologis.

“Pendidikan tidak harus dilakukan dengan kekerasan. Ada cara lain yang bisa digunakan untuk memperbaiki perilaku anak tanpa harus melukai fisik maupun psikologisnya," kata Wardatul saat dihubungi media dialeksis.com, Minggu (11/10/2026).

Ia menilai, kenakalan atau pelanggaran yang dilakukan anak semestinya direspons melalui pendekatan pendidikan yang tepat. Guru perlu memahami kondisi psikologis anak dan mencari metode pendisiplinan yang bertujuan memperbaiki perilaku, bukan menimbulkan ketakutan atau trauma.

Wardatul menjelaskan, munculnya kekerasan terhadap anak dipengaruhi berbagai faktor yang saling berkaitan. Kondisi keluarga, pengalaman psikologis, lingkungan pergaulan, hingga budaya yang berkembang di masyarakat dapat memengaruhi perilaku anak, baik ketika menjadi pelaku maupun korban kekerasan.

Dalam lingkungan keluarga, misalnya, anak mungkin menghadapi persoalan yang tidak mampu diungkapkan kepada orang tua. Tekanan dan pengalaman yang dialami juga dapat memengaruhi cara anak merespons masalah.

Sementara itu, interaksi di sekolah dan masyarakat turut membentuk perilaku anak. Di sisi lain, kebiasaan lama yang dahulu dianggap wajar dalam mendidik anak perlu ditinjau kembali apabila mengandung tindakan yang dapat menyakiti.

Karena itu, menurut Wardatul, penyebab kekerasan tidak boleh disederhanakan menjadi satu faktor. Upaya pencegahan harus mempertimbangkan kondisi anak sekaligus memperkuat peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Ia juga menekankan pentingnya perubahan cara pandang terhadap kedisiplinan. Pendidikan bukan sekadar membuat anak patuh, melainkan membantu mereka memahami perilaku yang benar melalui proses pembelajaran yang aman dan manusiawi.

Dalam konteks Aceh yang menerapkan nilai-nilai syariat Islam, Wardatul mengingatkan pentingnya menjadikan ajaran Islam sebagai landasan dalam membangun pola pendidikan yang melindungi anak.

Ia menekankan bahwa Rasulullah SAW merupakan teladan dalam mendidik anak. Prinsip uswatun hasanah, atau keteladanan yang baik, dapat menjadi pendekatan untuk membimbing anak tanpa menggunakan kekerasan.

Menurutnya, nilai-nilai agama seharusnya mendorong pendidik untuk membangun hubungan yang baik dengan anak, memberikan contoh perilaku positif, serta membimbing mereka ketika melakukan kesalahan.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar proses pendidikan tidak berhenti pada pemberian hukuman, tetapi juga memperhatikan perkembangan karakter dan kondisi psikologis anak.

Sekolah, kata dia, perlu memastikan bahwa setiap tindakan pendisiplinan tetap mengutamakan keselamatan dan hak anak. Guru dan tenaga pendidik juga perlu memiliki kemampuan untuk menangani perilaku anak melalui metode yang tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal.

Dalam keterangannya, Wardatul turut menyinggung dugaan kekerasan terhadap anak yang disebut terjadi di MIN 53. Ia mengaku menerima video dari orang tua yang memperlihatkan kondisi kaki seorang anak dengan bekas luka berwarna kehitaman.

Berdasarkan pengamatannya terhadap video tersebut, Wardatul menduga luka itu berkaitan dengan benturan atau tindakan menggunakan benda tumpul. Namun, penyebab luka tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan rekaman yang diterimanya.

Kronologi kejadian, pihak yang bertanggung jawab, serta kondisi medis anak tersebut masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut kepada orang tua, pihak sekolah, serta instansi terkait.

"Evaluasi terhadap metode pendidikan, penguatan kapasitas guru, komunikasi yang aman antara anak dan keluarga, serta respons yang tepat terhadap laporan kekerasan menjadi bagian penting dari upaya pencegahan," tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI