Senin, 12 Oktober 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / KY Siap Lindungi Hakim Usai Kericuhan di PN Pati, Soroti Dugaan Intimidasi

KY Siap Lindungi Hakim Usai Kericuhan di PN Pati, Soroti Dugaan Intimidasi

Minggu, 11 Oktober 2026 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyampaikan keprihatinan atas insiden yang diduga melibatkan intimidasi dan penyiraman air terhadap juru bicara PN Pati. [Foto: dok. KY]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk melindungi hakim menyusul kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Pati. KY menilai perlindungan terhadap hakim penting untuk memastikan proses peradilan berlangsung aman, independen, dan bebas dari tekanan maupun intimidasi.

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyampaikan keprihatinan atas insiden yang diduga melibatkan intimidasi dan penyiraman air terhadap juru bicara PN Pati. Dalam peristiwa tersebut, muncul pula tuduhan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Anita, dugaan tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta pengadilan (PMKH). Perbuatan itu juga dinilai sebagai tindakan tidak pantas di dalam pengadilan (misbehaving in court) dan serangan terhadap integritas serta imparsialitas lembaga peradilan (scandalising the court).

"KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," kata Anita.

Sebagai tindak lanjut, KY telah berkomunikasi dengan pihak PN Pati untuk berkoordinasi mengenai dugaan PMKH dan pengamanan selama proses persidangan berlangsung.

Koordinasi tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang persidangannya masih berlangsung hingga 16 Oktober 2026.

Anita menegaskan, insiden di PN Pati menjadi pengingat pentingnya komitmen bersama untuk memberikan perlindungan kepada hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Karena itu, KY mendorong penerapan secara efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 dan Perma Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.

Penerapan aturan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan peradilan yang aman sekaligus menjaga independensi hakim dari berbagai bentuk tekanan dan intimidasi.

"KY mendorong penerapan efektif Perma Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan," pungkas Anita.

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI