DIALEKSIS.COM | Analisis - Dalam satu dekade terakhir, perbankan Aceh mengalami transformasi yang tidak hanya bersifat bisnis, tetapi juga kelembagaan. Arah utamanya dibentuk oleh Qanun Aceh No.11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) yang menetapkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh dan akad keuangan harus berbasis prinsip syariah.
Qanun juga memberi masa penyesuaian paling lama tiga tahun sejak diundangkan, sehingga “transisi sistem” menjadi tema sentral periode ini. Di sisi kinerja perbankan, data Bank Indonesia menunjukkan pada akhir 2024 (posisi triwulan IV, lokasi bank) total aset perbankan Aceh Rp60,71 triliun, DPK Rp45,67 triliun, dan kredit/pembiayaan Rp43,98 triliun; dengan NPF-gross 1,79%.
Pada triwulan III 2025, pembiayaan masih tumbuh 8,16% (yoy) dan DPK naik 3,05% (yoy). Namun, rasio pembiayaan UMKM yang masih 27,05% menunjukkan fungsi dan peran intermediasi ke sektor produktif butuh perhatian yang lebih serius. Secara strategis, debat kebijakan berpusat pada bagaimana menjaga kepatuhan syariah sekaligus memastikan akses pembiayaan kompetitif bagi rumah tangga dan dunia usaha.
Laporan ini memaknai peran “perbankan Aceh” dalam aktivitas intermediasi di provinsi ini seperti dalam penyaluran kredit/pembiayaan, penghimpunan DPK, dan akumulasi aset perlu lebih diakselerasi. Sumber kuantitatif utama berasal dari laporan Bank Indonesia dan publikasi resmi daerah hingga Januari 2026.
Keterbatasan data runtut 2016 - 2022 serta sebagian 2025 terjadi akibat peralihan publikasi statistik ke Portal Data. Karena itu, pembacaan tren dekade ini perlu memisahkan efek regulasi, siklus makro, dan perubahan definisi pelaporan.
Periode pascapandemi hingga 2024 memperlihatkan ekspansi neraca yang relatif solid. Pada Q4 2023, aset tercatat Rp57,84 triliun, DPK Rp41,93 triliun, dan kredit/pembiayaan Rp38,57 triliun. Setahun kemudian (Q4 2024), aset meningkat menjadi Rp60,71 triliun dan DPK Rp45,67 triliun, sementara kredit/pembiayaan naik menjadi Rp43,98 triliun.
Rasio FDR naik dari 92,00% menjadi 96,32%, menandakan intermediasi yang lebih agresif, meski tetap perlu diimbangi kualitas aset. Indikator Januari 2026 menunjukkan permintaan kredit masih tinggi, namun menuntut kehati-hatian likuiditas.
Qanun LKS menjadi variabel institusional kunci yang mengubah lanskap perbankan di Aceh. Pasca-transisi, isu utama bergeser dari dualisme sistem menjadi efektivitas produk, harga, dan akses pembiayaan.
Guru Besar bidang ilmu Makroekonomi Internasional Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr Rustam Effendi, S.E, M.Econ, menyampaikan kepada Dialeksis (24/3/2026) bahwa, implementasi qanun tidak boleh berhenti pada perubahan label sistem keuangan semata. Menurutnya, keberhasilan transformasi harus diukur dari seberapa besar dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi riil dan penciptaan lapangan kerja. Apalagi, menurut ekonom ini, Aceh sedang dihadapkan pada situasi sulit, minim lapangan kerja.
“Qanun LKS itu semestinya membuka ruang akses pembiayaan seluas-luasnya, terutama bagi pelaku usaha kecil agar bisa tumbuh dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa disain produk yang adaptif dan kompetitif, pelaku usaha bisa menghadapi hambatan baru dalam memperoleh pembiayaan.
Prof Rustam juga menyoroti pentingnya keberanian perbankan dalam memperluas pembiayaan produktif, termasuk bagi pelaku UMKM. Menurutnya, kecenderungan bank yang masih dominan pada pembiayaan konsumtif menunjukkan adanya kehati-hatian berlebih. Meski kebijakan ini dipahami sebagai langkah meminimalisir risiko, namun tanpa melihat aspek kepentingan lain yang lebih luas dan urgen, tentu hal ini justru dapat menghambat akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kalau bank terlalu berhati-hati, apalagi tanpa diikuti dengan dukungan kebijakan instrumen penjaminan, misalnya, maka sektor produktif diyakini akan terus tertinggal,” jelasnya lagi.
Sejalan dengan itu, Teuku Hanansyah, S.E., M.Si., CA, Wakil Ketua Umum KADIN Aceh Bidang Keuangan Syariah menilai bahwa dunia usaha membutuhkan kepastian akses pembiayaan yang cepat, fleksibel, dan terjangkau dalam sistem syariah.
“Jika ada penjamin lokal yang kuat, bank akan lebih percaya diri menyalurkan pembiayaan ke sektor usaha yang selama ini dianggap berisiko,” katanya kepada Dialeksis.
Dirinya juga menekankan bahwa pelaku usaha tidak hanya membutuhkan pembiayaan, tetapi juga kepastian proses yang tidak berbelit.
Hanansyah menambahkan, dalam praktiknya banyak pelaku usaha masih menghadapi kendala administratif dan skema pembiayaan yang belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan bisnis. “Ke depan, perlu ada inovasi produk yang lebih fleksibel, sehingga pembiayaan syariah tidak kalah kompetitif dibandingkan sistem konvensional, terutama untuk sektor perdagangan dan investasi,” ujarnya.
Secara normatif, qanun juga mendorong orientasi UMKM dengan target rasio pembiayaan hingga 40%. Namun realisasi 27,05% pada triwulan III 2025 menunjukkan adanya tantangan antara target kebijakan dan realitas risiko di lapangan.
Inklusi keuangan di Aceh masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan kualitas penggunaan produk. Meski akses layanan meningkat, pembiayaan produktif belum dominan.
Digitalisasi menjadi faktor kunci dalam memperluas jangkauan layanan. Sistem pembayaran non-tunai seperti QRIS, kartu debit, dan uang elektronik terus tumbuh, membuka peluang efisiensi sekaligus mempercepat inklusi keuangan berbasis syariah.
Sejumlah tantangan utama masih membayangi, antara lain dominasi pembiayaan konsumsi yang mencapai 59%, risiko kualitas aset, serta kebutuhan menjaga daya saing produk syariah.
Selain itu, peningkatan digitalisasi juga membawa risiko baru, terutama terkait keamanan siber dan operasional layanan keuangan.
Prof Rustam Effendi menekankan pentingnya penguatan instrumen penjaminan pembiayaan produktif agar bank lebih berani menyalurkan kredit ke sektor UMKM menuju target qanun. Ia juga mendorong standardisasi paket produk syariah yang transparan, khususnya pada sektor perdagangan, konstruksi, dan ekspor-impor, agar pelaku usaha tidak kehilangan akses pembiayaan yang cepat dan efisien.
Sementara itu, Teuku Hanansyah menilai sinergi antara perbankan, pemerintah, dan dunia usaha harus diperkuat melalui ekosistem yang saling mendukung. Ia juga mendorong kehadiran lembaga penjamin daerah berbasis syariah sebagai katalis utama peningkatan pembiayaan produktif.
Dengan demikian, transformasi perbankan Aceh tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap qanun, tetapi juga dari kemampuannya menjawab tantangan inklusi, produktivitas, dan keberlanjutan ekonomi daerah secara menyeluruh. [arn]