Aksi Kekerasan KKB Dinilai Pelanggaran HAM
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas menegaskan kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap Kabinda Papua Brigjen TNI Putu Dani pada Minggu (25/4/2021) sore di Dambet, Beoga, Kabupaten Puncak, Papua sudah termasuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Aksi KKB sudah tidak pandang bulu karena sudah membias ke anak sekolah dan kepala suku termasuk mereka yang bertugas meningkatkan sumber daya manusia (SDM),” kata Yan Permenas melalui rilis yang diterima DIALEKSIS.COM, Kamis (29/4/2021).
Menurut Yan Permenas, berbagai aksi kekerasan yang dilakukan KKB seperti menembak dua orang guru di Beoga dan seorang pelajar di Ilaga hingga meninggal serta membakar rumah guru, sekolah dan rumah kepala suku juga sudah merupakan pelanggaran HAM.
Jika selama ini KKB menyatakan berjuang untuk melepaskan Papua dari NKRI, menurut politisi Partai Gerindra itu, aksi tersebut hanya membuat masyarakat takut, karena kenyataannya rakyat sipil menjadi korban kekerasan dan penembakan.
"KKB melakukan pelanggaran HAM terhadap warga sipil tidak saja kepada orang asli Papua tetapi warga lainnya, dan itu harus disuarakan mengingat selama ini aparat keamanan selalu dipojokkan dan dinyatakan sebagai pelaku pelanggaran HAM " tegas Yan Permenas. Legislator dapil Papua itu mengatakan perjuangan yang dilakukan KKB bukannya membuat rakyat aman, namun sebaliknya rakyat malah ketakutan. Sehingga, ia memprediksi tuntutan kemerdekaan akan membinasakan rakyat Papua sendiri karena akan terjadi perang saudara.
Yan Permenas mengaku selalu mendorong berbagai upaya untuk menciptakan kedamaian, namun dengan meninggalnya Kabinda Papua di kampung Dambet, Beoga, Kabupaten Puncak menyebabkan upaya tersebut akan mengalami kendala.