DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pendidikan Aceh resmi membatasi penggunaan gawai atau telepon seluler di satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 yang ditetapkan pada 5 Februari 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan pembatasan ini dilakukan untuk memastikan proses pembelajaran berjalan lebih efektif dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.
“Sekolah bukan ruang untuk membatasi kemajuan teknologi, tetapi tempat untuk mengajarkan cara menggunakan teknologi secara bertanggung jawab,” kata Murthalamuddin saat dikonfirmasi Dialeksis, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Aceh melarang siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan menggunakan gawai selama jam sekolah berlangsung. Seluruh perangkat diwajibkan dikumpulkan dan disimpan di tempat yang disediakan oleh satuan pendidikan, serta hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembelajaran.
Murthalamuddin menjelaskan, kebijakan ini lahir dari evaluasi lapangan dan masukan berbagai pihak, termasuk kepala sekolah dan orang tua siswa.
“Kami melihat ada kecenderungan gawai lebih banyak digunakan untuk hal di luar pembelajaran. Ini berdampak pada fokus belajar, interaksi sosial, bahkan kedisiplinan siswa,” ujarnya.
Meski bersifat pembatasan, Dinas Pendidikan Aceh menegaskan kebijakan ini tetap memberi ruang pemanfaatan gawai secara terbatas. Penggunaan diperbolehkan jika sekolah belum memiliki perangkat digital yang memadai atau bagi siswa berkebutuhan khusus yang memerlukan teknologi asistif.
Menurut Murthalamuddin, pengaturan ini juga menjadi upaya menyeimbangkan transformasi digital pendidikan dengan nilai-nilai etika dan tanggung jawab.
“Transformasi digital tidak boleh membuat sekolah kehilangan fungsi dasarnya sebagai ruang pembentukan karakter. Itu yang ingin kami jaga,” katanya.
Aturan tersebut juga mengikat pendidik. Guru dilarang menggunakan gawai selama proses intrakurikuler dan kokurikuler berlangsung, kecuali sebagai media pembelajaran. Sekolah diminta menyusun tata tertib internal yang selaras dengan surat edaran dan melakukan pembinaan literasi digital secara berkelanjutan.
Murthalamuddin menutup komentarnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan orang tua dan masyarakat.
“Kalau sekolah dan orang tua berjalan sendiri-sendiri, kebijakan ini tidak akan efektif. Perlu komitmen bersama agar anak-anak kita benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya.