Edarkan Sabu, Ojol dan Pedagang Burung Dibekuk BNN
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Surabaya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya berhasil menangkap dua pengedar narkoba yang terlibat dalam jaringan Lapas.
Kedua pelaku diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan penjual burung. Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil menyita sabu seberat total 10,58 gram dari tangan kedua pelaku.
Pelaku pertama adalah Ronie Setiawan, berusia 39 tahun, yang merupakan pengemudi ojol. Sedangkan pelaku kedua adalah Suryanto, berusia 45 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual burung.
Kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Ronie Setiawan ditangkap di kawasan Jalan Jajar Tunggal Selatan, sementara Suryanto ditangkap di Jalan Kemlaten Gang 9, Karang Pilang, Surabaya.
Kasi Penindakan dan Pemberantasan BNN Kota Surabaya, Kompol Damar Bastiar, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah menjadi target operasi BNN sejak lama karena terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
"Saat itu, ia hendak mengantarkan dua poket sabu seberat 0,95 gram kepada pelanggannya, " ujarnya.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan pelaku Ronie Setiawan di Jalan Jajar Tunggal Selatan, Surabaya oleh anggota BNN Kota Surabaya.
Usai melakukan penangkapan Ronie digelandang petugas ke rumahnya di Karang Pilang. Di rumah tersebut, petugas kembali menyita 1, 02 dua gram sabu yang disembunyikan di lemari.
"Setelah itu, pelaku Ronie mengakui membeli sabu di tetangganya sendiri bernama Suryanto. Dari penggeledahan di rumah Suryanto, petugas mendapati 8,97 gram sabu siap edar, " jelasnya.
Dari pendalaman, pelaku Suryanto ternyata juga dikendalikan seorang bandar yang kini mendekam di salah satu lapas di Jatim.