Hati-Hati Kritik DPR Kini Bisa Dipenjara, Ini 6 Pasal UU MD3 Yang Jadi Perdebatan
Font: Ukuran: - +
Suasana Sidang Paripurna DPR RI (Sumber: IDN Times)
DIALEKSIS.COM,Jakarta- Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR, kemarin, meski ada dua fraksi yang walk out, yaitu PPP dan Nasdem.
Setidaknya ada enam pasal yang masih menjadi perdebatan sebelum pengesahan UU MD3. Berikut keenam pasal yang menjadi kontroversi di kalangan anggota Dewan:
1. Pasal 15
Di dalam Pasal 15 dijelaskan bahwa penambahan kursi pimpinan MPR menjadi tiga orang. Ketetapan tiga pimpinan tersebut akan ditetapkan oleh partai pemenang pemilu yang belum mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR yaitu PDIP, Gerindra, dan PKB.
2. Pasal 84
Pasal ini menjelaskan tentang penambahan kursi untuk pimpinan DPR RI. Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pimpinan DPR akan bertambah satu. Sehingga akan ada satu ketua dan lima wakil ketua DPR.
3. Pasal 260
Pasal ini berbunyi bahwa pimpinan DPD akan ditambah satu. Sehingga DPD akan dipimpin oleh empat pimpinan DPD, satu ketua, dan tiga wakil ketua DPD.
4. Pasal 73
Pasal ini menyampaikan bahwa anggota DPR akan diberikan kewenangan memeriksa objek yang disasar. Apabila pemanggilan DPR tidak ditanggapi oleh pihak atau lembaga yang dituju, maka DPR berhak meminta bantuan kepolisian memanggil paksa.
Dalam pasal tersebut juga dikatakan, bahkan polisi berhak melakukan penahanan selama 20 hari. Pasal ini menjadi penguat bagi DPR untuk memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)--yang selama ini menolak-- melalui Pansus Hak Angket.
5. Pasal 245
Pasal ini menyebutkan soal perlindungan terhadap DPR. Bagi lembaga yang ingin memeriksa anggota DPR, harus melalui persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Presiden untuk menindaklanjuti.
Pasal ini juga menjadi perdebatan, karena anggota Dewan yang terlibat dugaan korupsi menjadi sulit diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
6. Pasal 122
Dalam Pasal 122 ada hal yang menarik, yakni terdapat pada poin K. Di dalam poin tersebut menjelaskan kepada siapapun yang merendahkan kehormatan anggota DPR, bisa ditindak oleh MKD dengan mengambil langkah hukum.
Pasal tersebut secara tidak langsung menyatakan bagi siapapun yang mengkritik atau menjatuhkan marwah DPR, akan ditindak secara hukum.
Duh, hati-hati ya sekarang kalau kamu mengkritik anggota Dewan.(BS)
(IDN Times)