Hina Nabi Muhammad SAW, Pria Asal Sidoarjo Ditangkap
Font: Ukuran: - +
Rendra Hadikurniawan, Penghina Nabi Muhammad SAW Ditangkap Polisi (foto: Syaiful Islam/Okezone)
DIALEKSIS.COM, Surabaya - Pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang diketahui bernama Rendra Hadikurniawan (39), ditangkap anggota Polres Mojokerto, Kamis (26/4/2018). Pelaku ditangkap di Dusun Jara'an RT.03 RW. 03 Desa/Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Kini pelaku yang berasal dari Perum Taman Paris Blok B3 No. 33 RT002/RW011, Desa/Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ditahan di Mapolda Jatim. Sebelumnya, pelaku dilaporkan oleh Banser Sidoarjo atas kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang viral di media sosial (Medsos).
Hingga kini motif pelaku melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW masih belum diketahui pasti. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, pelaku ditangkap saat berada di Trawas, Mojokerto. Setelah ditangkap, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Tidak boleh melakukan penghinaan di negeri ini, termasuk pada agama. Saat ini tersangka sedang diperiksa intensif untuk mengetahui motifnya," terang Barung.Tersangka akan dijerat dengan pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 156 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 6 tahun penjara.(Okezone)