Jokowi Berpeluang Maju Lagi di Pilpres 2024, Ini Syaratnya
Font: Ukuran: - +
[Dok. Indonesiaexpat.id]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) tidak mungkin maju kembali sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang, jika mengacu pada konstitusi.
Pasalnya, mantan gubernur DKI Jakarta itu sudah menjabat sebagai presiden sebanyak dua periode.
"Jadi, tidak mungkin maju lagi, karena konstitusi (UUD 1945) membatasi presiden dengan dua periode jabatan. Masyarakat juga ingin mengubah keadaan dengan Pemilu 2024 nanti," ujar Ujang kepada jpnn.com, Rabu (17/2).
Menurut dosen di Universitas Al Azhar Indonesia ini, Jokowi dimungkinkan maju kembali sebagai calon presiden, jika dilakukan amandemen terhadap UUD 1945.
"Terutama pasal yang mengatur pembatasan presiden satu periode dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya, kalau itu bisa diubah, Jokowi bisa saja maju lagi," ucapnya.
Lebih lanjut direktur eksekutif Indonesia Political Review ini menyimpulkan, bisa tidaknya Jokowi maju kembali sebagai calon presiden, sepenuhnya tergantung pada perkembangan politik ke depan.
Jika disepakati untuk dilakukan amendemen terhadap UUD 1945, maka peluang tersebut sangat terbuka. Namun, jika kran amandemen tidak dibuka, peluang mantan wali kota Solo itu maju kembali, tertutup sudah.
"Mari kita lihat perkembangan politik dalam dua tahun ke depan, sebelum Pilpres 2024 digelar. Biasanya semua akan terlihat menjelang pemilu," pungkas Ujang [jpnn.com]