Beranda / Berita / Pengedar Sabu Meninggal Sakit Jantung, Usai Ditangkap Polisi

Pengedar Sabu Meninggal Sakit Jantung, Usai Ditangkap Polisi

Selasa, 16 Maret 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Konferensi pers pengungkapan pengedaran sabu (Foto : Okezone.com/Isty)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaringan pengedar narkoba lintas wilayah Aceh-Medan-Jakarta, ditangkap petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Tiga orang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, yakni SN, MK dan AR.

Nahas, saat diamankan petugas kepolisian, penyakit jantung AR dikabarkan kumat. Tidak mau mengambil risiko, polisi membawa AR ke RS Polri, Kramat Jati, untuk mendapatkan penanganan medis. Tidak berselang lama, AR pun dikabarkan meninggal dunia.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, AR merupakan bandar besar sabu jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Dari rumahnya, polisi berhasil menyita sabu seberat 5 Kg lebih.

"Jadi kronologinya, Satresnarkoba mendapat info akan ada transaksi narkoba di Terminal 2 Bandara Soetta. Setelah dilakukan observasi, ternyata benar. Namun, lokasi transaksinya dipindah ke Tangsel," kata Adi, kepada Sindonews, Selasa (16/3/2021).

Petugas yang melakukan pemantauan lalu mengikuti hingga ke wilayah Kota Tangsel. Di sana, SN dan RA akhirnya melakukan transaksi tersebut. Tidak mau kehilangan momentum, petugas melakukan penyergapan dan menangkap tersangka SN dan RA.

Saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap SN, petugas menemukan sabu seberat 1 Kg yang disimpan di dalam kemasan teh Cina. Petugas pun melanjutkan pengembangan mencari barang bukti terhadap RA yang menyimpan sabu di rumahnya.

"Anggota melanjutkan pengembangan barang bukti ke rumah AR. Di sana anggota mendapati 5 Kg lebih sabu yang disimpan di dua tempat, pertama di kamar dan kedua di kamar mandi," sambung Adi.

Kepada polisi, AR mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka MK dan DPO OJ dari wilayah Medan dan Aceh. Kedua orang ini, membawa sabu melewati jalur Sumatera-Jawa dengan menggunakan dua mobil dan jalan beriringan, hingga sampai Jakarta.

"Dalam perjalanan, AR mengeluhkan bahwa dirinya sesak napas. Anggota tidak mau mengambil risiko, lalu kendaraan dibawa ke RS Kramat Jati, ternyata yang bersangkutan meninggal dunia. Tersangka memang punya riwayat penyakit jantung," paparnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandi mengatakan, para tersangka merupakan jaringan narkoba antarpulau yang beraksi di wilayah Jakarta dan kawasan sekitarnya.

"Mereka jaringan antarpulau, mendapatkan barang tersebut dari Aceh dan Medan. Mereka memakai dua mobil, di depan dan di belakang. Sekali jalan, mereka bisa membawa barang bukti sebanyak 30 Kg sabu yang disimpan di dalam kap mobil," sambungnya.

Dari modusnya, tampak jaringan ini masih amatir. Terlihat, dari total 6 Kg lebih sabu yang diamankan, sebanyak 1 Kg sabu terbakar mesin mobil yang kepanasan akibat melakukan perjalanan darat jauh.

"Saat proses pengembangan, yang bersangkutan, yakni AR, menyampaikan keluhan sesak napas dan dari rekam medis ada riwayat jantung. Tersangka MK yang membawa mobil. Dia diijanjikan Rp50 juta oleh AR dan sudah terima Rp20 juta," tambahnya.

Selanjutnya, kedua tersangka SN dan MK, ditahan di penjara Polresta Bandara Soetta. Keduanya terancam pidana 6 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 2009 tentang Narkotika [okezone.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda