kip lhok
Beranda / Berita / Polisi Buru Bandar 9,3 Kilogram Sabu di Bengkalis

Polisi Buru Bandar 9,3 Kilogram Sabu di Bengkalis

Sabtu, 22 Juli 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Riau - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau, memburu pengedar 9,3 kilogram sabu-sabu dan 1.615 butir pil ekstasi yang diduga merupakan jaringan internasional.

Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan pengembangan dilakukan usai tersangka MH, (23), ditangkap di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu yang lalu. Bersamanya diamankan barang bukti sabu dan ekstasi yang merupakan milik A.
 

"Upaya penangkapan terus dilakukan terhadap A yang merupakan orang dibalik jaringan ini, bahkan ketika mencoba nomor telepon yang dipakai tersangka untuk menghubungi A tidak aktif lagi," kata Bimo, Kamis, 20 Juli 2023. 

Ia menuturkan penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis mengenai rencana penyeludupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Rupat.

"Dari informasi ini tim keamanan dan penegak hukum melakukan koordinasi dan penyelidikan baik di perairan maupun daratan di Pulau Rupat," jelas Bimo.

Selanjutnya, tim yang berada di darat berhasil menangkap MH ketika mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna biru. Dia juga membawa sebuah tas besar di jalan lintas Desa Pangkalan Nyirih.
 

"Saat digeledah, ditemukan sembilan bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 9.359,80 gram, serta satu bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna pink sebanyak 1.615 butir," kata Bimo. 

Ketika diringkus, MH berusaha melawan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun tim berhasil menghadang dan menabraknya sehingga pelaku akhirnya menyerah.

Hasil interogasi, pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang dengan inisial A untuk membawa sabu dan ekstasi tersebut ke kota Dumai. Setelah barang tersebut tiba di Dumai, pelaku akan dihubungi oleh orang lain yang merupakan bagian dari jaringan ini. 

"Pelaku mengaku telah dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh A, namun baru menerima Rp500.000 sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Ini merupakan pekerjaan kedua kalinya yang dilakukan oleh pelaku atas perintah dari A," ujar dia.

 
Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda