Tidak Terima Gaji Hampir Sebulan ASN dan DPRD Jember
Font: Ukuran: - +
[Dok. Equator.co.id]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Jember belum menerima gaji bulan Januari 2021.
Sebab, Kabupaten Jember masih belum memiliki APBD. Peraturan kepala daerah (Perkada) yang dikirim oleh bupati Jember ditolak oleh Gubernur Jawa Timur agar direvisi.
“Harusnya awal Januari itu kami sudah gajian,” kata RH, salah satu ASN di Pemkab Jember pada Kompas.com via telepon, Kamis (28/1/2021).
Menurut dia, gaji tersebut seharusnya sudah cair pada 1 Januari 2021. Namun, karena tanggal 1 Januari libur, idealnya gaji cair pada Senin 4 Januari 2021.
Namun, sudah hampir satu bulan gaji para ASN tersebut masih belum cair. Hal itu membuat ASN kebingungan karena mereka memerlukan uang untuk belanja.
“Kami cuma berharap-harap agar gaji segera cair,” tutur dia.
Sebab, tak ada pemberitahuan pasti kapan gaji tersebut dicairkan. Banyak ASN yang menunggu gaji tersebut karena kebutuhan yang sudah mendesak.
“Bagi yang punya tabungan masih bisa pakai tabungan, tapi kalau yang tidak punya,” ujar dia.
RH mengatakan, terlambatnya gaji karena Jember tidak memiliki APBD. Sedangkan Perkada yang dikirim ke gubernur ditolak. Akhirnya, sampai sekarang mereka belum menerima gaji hingga menjelang akhir bulan.
Tak hanya ASN, namun guru, tenaga honorer hingga anggota DPRD Jember juga memiliki nasib yang sama. Mereka belum menerima gaji di bulan Januari 2021.
“Semua anggota dewan juga belum gajian, karena tidak ada landasan APBD-nya,” tambah anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo.
Politisi PAN ini mengaku Perkada APBD ditolah oleh Gubernur Jawa Timur agar direvisi. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh bupati Jember.
“Ini tak hanya berdampak pada pribadi, namun pada ekonomi masyarakat secara umum,” tutur dia. Salah satunya membuat daya beli ASN menurun. Pihak DPRD Jember sudah melaporkan hal itu pada Gubernur Jawa Timur agar ada langkah kongkrit.
“Gubernur sudah menunggu agar Perkada itu direvisi,” terang dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menambahkan, Dirjen Bina Keuangan telah melakukan fasilitasi bersama Pemprov dan Pemkab Jember.
“Ada petunjuk, untuk gaji, karena itu adalah hak, maka setiap ASN wajib mendapatkan haknya,” tutur dia.
Gaji ASN wajib dikeluarkan melalui bentuk Perbup yang isinya mengeluarkan belanja wajib setiap bulan. Perbup itu dikeluarkan setiap bulan.
“Hanya untuk keperluan gaji dan keperluan mendasar lainnya,” terang dia.
Selanjutnya, bupati memberikan kuasa penuh ke bendahara umum daerah untuk memprosesnya. Sementara itu, Bupati Jember Faida menambahkan pihaknya sudah berupaya agar gaji para ASN tersebut segera cair.
Yakni dengan menerbitkan Perbup penggunaan anggaran mendahului.
“Karena ini permasalahan mendasar, tidak boleh terganggu dan terhambat, jadi Perbup itu tidak perlu difasilitasi ke provinsi,” terang dia. (Kompas.com)