Warga Aceh Tamiang Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
Petugas saat mengevakuasi jenazah Sulendra. Foto : Ist
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Seorang pria, yang diketahui bernama Sulendra (48), warga Dusun Inpres, Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 15.00 WIB, di kawasan perkebunan sawit yang berada di Kampung Kebun Medang Ara, Sabtu (19/9/2020).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta, melalui Kapolsek Karang Baru, Iptu Tarmidi, kepada Dialeksis.com, Minggu (20/9/2020), membenarkan penemuan jenazah warga tersebut.
Kapolsek menjelaskan, awalnya korban pamit pada istrinya, Endang Suriani, untuk mencari rumput makanan ternak kambing menggunakan Honda Kharisma di areal perkebunan sawit.
Sekitar pukul 15.00 WIB, seorang warga bernama Abdul Rauf (63), warga Dusun Cempaka, Kampung Tupah, lewat di areal tersebut dan melihat korban sudah tidak bernyawa lagi dengan posisi telungkup dengan muka membiru. Melihat kejadian tersebut saksi mengabarkan ke warga lainnya yang selanjutnya oleh Datok Penghulu setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karang Baru Polres Aceh Tamiang.
Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Karang Baru yang di-back up Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan olah TKP. Hasil olah TKP terhadap korban tidak ditemukan adanya tindakan kekerasan atau penganianyaan.
“Dari hasil interogasi personel Unit Reskrim Polsek Karang Baru kepada keluarga korban bahwa korban sebelum meninggal dunia mengalami riwayat penyakit usus buntu,” jelas Iptu Tarmidi.
Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Tamiang untuk dilakukan autopsi. Namun, berdasarkan permintaan keluarga melalui Datok Penghulu Tupah agar jenazah tidak diautopsi, cukup divisum saja dan setelah prosed visum korban diserahkan kepada pihak keluarga. (MHV)
- PDAM Tirta Tamiang Pasang 1000 Jaringan Air Bersih Untuk Warga Miskin
- Proyek jalan Simpang Tugu Upah Baru Diaspal Sudah Retak, Ini Kata Dinas PUPR Aceh Tamiang
- Polisi Amankan 38 Kg Sabu dan 6 Bungkus Pil Ekstasi di Aceh Tamiang
- Langgar Protokol Kesehatan di Aceh Tamiang Didenda Rp50 Ribu hingga Penutupan Tempat Usaha