Beranda / Berita / Waspada! Kelakuan Buruk Kasir: Gesek Kartu Debit/Kredit Dua Kali

Waspada! Kelakuan Buruk Kasir: Gesek Kartu Debit/Kredit Dua Kali

Sabtu, 28 November 2020 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: infografis/INI WAKTU YANG TEPAT GUNAKAN KARTU KREDIT DAN DEBIT /Aristya Rahadian krisabella


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pernah dengar praktik gesek ganda (double swipe)? Jika anda berbelanja menggunakan kartu debit atau kredit, lalu kasir menggesek kartumu pada mesin EDC dan menggesek lagi pada mesin kasir (cash register), kamu harus segera melaporkan hal tersebut ke bank terkait dan Bank Indonesia (BI).

Sebab, praktik ini berpotensi memicu terjadinya pencurian data dan informasi yang tersimpan dalam kartu debit atau kredit milikmu.

1. Data nasabah yang tersimpan dalam kartu debit/kredit bisa disalahgunakan dan banyak terjadi kasus kejahatan terkait penggandaan data nasabah bank.

2. Bank adalah satu-satunya pihak yang boleh menyimpan data tersebut sebagai upaya menjaga keamanan data.

3. BI melindungi data nasabah bank yang tersimpan di dalam kartu debit/kredit.

Mengapa gesek ganda bahaya?

Data yang tersimpan dalam kartu pembayaran jenis magnetic stripe adalah paket komplet yang tidak terenkripsi dan tidak terjaga. Berisi data nomor kartu, nama nasabah, tanggal kedaluwarsa (expiration date), tiga digit kode keamanan (card verification value/card verification code), service code, dan lainnya.

Gesek ganda berpotensi memindahkan seluruh data bersifat umum maupun rahasia yang ada pada kartu ke dalam server cash register system toko.

Data yang tersimpan dalam sistem komputer toko yang relatif tidak terstandardisasi dan tidak diawasi otoritas manapun itu sangat rentan dicuri dan disalahgunakan peretas.

Selain itu, data lengkap dalam kartu kredit/debit dalam magnetic stripe bisa ditampilkan lengkap dalam kondisi tidak tersandikan (clear text) pada layar monitor kasir sehingga berpotensi dapat di capture untuk disalahgunakan.

Bila data jatuh di tangan yang salah, penjahat bisa melakukan transaksi pembayaran ilegal, baik online maupun untuk membobol dana melalui penarikan dana di mesin ATM menggunakan data nasabah yang dikonversi ke dalam kartu palsu (clone card) [cnbcindonesia].

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda