Sabtu, 13 September 2025
Beranda / Celoteh Warga / Nasir Djamil Ternyata Belum Berubah

Nasir Djamil Ternyata Belum Berubah

Rabu, 11 Juni 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Risman Rachman

Risman Rachman. Foto: dok pribadi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejak 2022, kawan saya ini belum juga berubah dalam melihat duduk perkara 4 pulau. Polanya masih tetap mencari siapa yang salah.

Bedanya, karena tak berani menyenggol Mualem terpaksalah membangun kesan seakan membela Mualem.

“Jangan sampai orang lain yang membuat masalah, tapi Mualem yang kena getahnya," kata Nasir. 

Dulu, Mei 2022, Nasir Djamil berani lmemberi cabai pedas kepada Pemerintah Aceh, yang disebutnya sibuk dengan urusan proyek sehingga 4 pulau berpindah ke Sumut. 

“Rencong kiri kanan pulau bisa hilang,” katanya, yang dikutip media. 

Pernyataan itu terkait lahirnya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 pada masa Nova Iriansyah. 

Padahal, jika memang ingin membantu Pemerintah Aceh, tidak harus mempelajari sendiri duduk perkaranya. 

Bahkan, jika ingin sekali mengetahui diperiode siapa terjadi kelalain, dan ingin tahu di periode siapa sama sekali tidak peduli dengan nasib 4 pulau sehingga di daftar di PBB atasnama Tapteng, pasti ketemu. 

Tapi, ini bukan siapa yang lalai dan tidak peduli, siapapun yang diberi mandat oleh rakyat untuk menjadi gubernur, anggota dpra, anggota dpr ri dan anggota dpd, wajib hukumnya menyelesaikan apa yang memang harus diselesaikan. 

Dan, begitulah yang dilakukan oleh senator Haji Uma, yang sejak 2017 sudah berkeringat melakukan apa yang beliau bisa lakukan. Tidak pernah beliau menohok pihak manapun. 

Itu juga yang dilakukan oleh wakil rakyat Sultra di DPR RI, yang memilih kompak dengan Gubernur Sultra kala itu. Mereka sama-sama menghadapi Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022. 

Saat itu, Sultra juga kehilangan pulau Kakabia (Kawi Kawi) yang dimasukkan ke Sulawesi Selatan. 

Saat itu Junimart Girsang mengajak Gubernurnya menyurati Mendagri dengan memberi tembusan ke Komisi II DPR RI. Dengan modal itu, Gubernur Sultra berkesempatan menyampaikan persoalan di RDPU/audiensi dengan Komisi II DPR RI, 11 April 2022. 

Sama, saat itu Gubernur Aceh juga malakukan hal yang sama, sayangnya wakil Aceh di DPR dan DPD tidak menyambut dan tidak mampu membuat RDPU seperti yang dilakukan oleh Junimart Girsang. 

Sekarang ini, semua data dan fakta sudah dibuka habis, baik oleh Dirjen Bina Adwil Kemendagri maupun dari Kepala Biro Pemerintahan Aceh sehingga bisa dilakukan crossceck secara utuh. 

Bukankah setiap wakil rakyat di DPR RI ada staf yang bisa membantu untuk mengetahui duduk perkara secara jernih sehingga bisa disampaikan dengan lebih baik, membuka jalan, dan solutif. 

Kawan, sudahlah. Untuk pesoalan 4 pulau ini mari kita semua kompak. Jangan fokusnya mencari siapa yang keliru dan abai. Saya, yang bukan pejabat publik mestinya lebih leluasa untuk membangun dugaan-dugaan tapi tidak saya lakukan. Sebab itu tidak berguna, kalau memang benar sayang Aceh! 

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
bpka - maulid
bpka