Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Data / Gubernur Aceh Laporkan Bantuan Bencana: BKK Rp32,9 Miliar, Banpres Rp20 Miliar

Gubernur Aceh Laporkan Bantuan Bencana: BKK Rp32,9 Miliar, Banpres Rp20 Miliar

Rabu, 11 Februari 2026 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Solidaritas Lintas Daerah untuk Aceh, Sulsel, Bone, dan Batam Salurkan Bantuan Rp10,3 Miliar. Foto: Humas Pemerintah Aceh 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Muzakir Manaf melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia terkait penerimaan dan penyaluran bantuan keuangan untuk masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh. 

Laporan itu tertuang dalam surat bertanggal 19 Januari 2026, sebagaimana dirangkum dalam ringkasan internal dokumen.

Berdasarkan ringkasan tersebut, Pemerintah Aceh mencatat penerimaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari sejumlah pemerintah daerah senilai Rp32.904.958.400 (periode 3-31 Desember 2025) serta Bantuan Presiden sebesar Rp20.000.000.000 yang diterima pada 10 Desember 2025. 

Dalam ringkasan surat, terdapat kutipan: “Pemerintah Aceh juga telah menerima Bantuan Presiden… sebesar Rp20.000.000.000,00.” 

Penyaluran BKK, menurut ringkasan, dilakukan kepada 18 kabupaten/kota terdampak. Realisasi penyaluran disebut dilakukan melalui penerbitan SP2D bertanggal 17 Desember 2025 dan 30 Desember 2025, dengan total realisasi Rp26.774.964.200. Ringkasan juga mencatat adanya satu pos dana yang disebut “belum terkonfirmasi” Rp479.994.200, yang memerlukan penelusuran sumber dan status pencatatannya.

Terkait mekanisme anggaran, ringkasan menyebut Bantuan Presiden dialokasikan pada pos BTT dalam APBA 2025, dengan total alokasi BTT Rp80.973.612.274,24 dan realisasi belanja BTT 2025 Rp50.217.970.238. Secara regulasi, BTT memang digunakan untuk pengeluaran keadaan darurat termasuk bencana dan keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. 

Untuk periode 2026, ringkasan mencantumkan usulan pelaksanaan sebagian BTT melalui mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TU) sebesar Rp7.178.270.000, dengan rujukan SP2D pada 8 Januari 2026 (Dinas Kesehatan) dan 14 Januari 2026 (BPBA). 

Selain itu, donasi masyarakat yang dihimpun melalui rekening infak Pemerintah Aceh pada periode 5 Desember 2025-14 Januari 2026 disebut berjumlah Rp8.190.706.009, dengan salah satu donasi terbesar berasal dari Pemko Batam senilai Rp2.314.230.409. 

Dalam konteks kebijakan nasional, pelaporan dan pengelolaan bantuan lintas-daerah untuk wilayah bencana mengacu pada pedoman Kemendagri melalui SE Nomor 900.1.1/9772/SJ yang mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat/daerah serta pergeseran anggaran pada APBD daerah bencana.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI