DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Transfer ke daerah (TKD) merupakan dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada pemerintah daerah.
TKD meliputi berbagai komponen seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, Dana Insentif, serta Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa (untuk Aceh, Dana Otsus termasuk bagian penting dari TKD).
Berikut ini kami rangkum data alokasi TKD Provinsi Aceh tahun 2023 hingga 2025 beserta realisasi penyalurannya, dilengkapi perbandingan dengan provinsi lain sebagai konteks.
Masalah utama yang menjadi sorotan adalah pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Aceh oleh pemerintah pusat. Hal ini mendorong redaksi Dialeksis untuk menelusuri lebih jauh jejak dan perkembangan alokasi TKD bagi Aceh.
Penelusuran dilakukan melalui pelacakan data yang dirangkum dari publikasi resmi Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) serta pemberitaan dari berbagai media terpercaya. Data alokasi TKD Aceh setiap tahun diperoleh dari dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk DIPA dan Buku TKD yang diserahkan pada akhir tahun sebelumnya. Sementara itu, angka realisasi diambil dari laporan Kementerian Keuangan (Kanwil DJPb Aceh) hingga bulan November tahun berjalan.
Sebagai perbandingan, informasi dari provinsi lain digunakan sebagai ilustrasi, khususnya alokasi TKD Sumatera Utara dan perkiraan umum APBN 2024. Semua nilai dinyatakan dalam satuan rupiah (Rp) dan triliun, berdasarkan data terbaru yang tersedia pada saat pelaporan.
TKD (Transfer ke Daerah) mencakup Dana Transfer Umum (DBH dan DAU) serta Dana Transfer Khusus (DAK Fisik dan Nonfisik, DID atau Dana Insentif Fiskal). Selain itu, untuk Aceh juga termasuk Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa. Istilah TKDD digunakan untuk menegaskan bahwa Dana Desa termasuk di dalamnya. Namun, dalam konteks laporan ini, TKD Aceh untuk periode 2023-2025 sudah mencakup Dana Desa.
Perlu dicatat bahwa angka realisasi dapat sedikit berbeda dari pagu anggaran karena mekanisme penyaluran berbasis kinerja. Misalnya, penyaluran DAK Fisik dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres kegiatan di daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh perlu terus meningkatkan kualitas belanja agar output pembangunan dapat sebanding dengan besarnya dana transfer yang diterima.
TKD Aceh 2023
• Alokasi APBN 2023: Pada tahun anggaran 2023, Provinsi Aceh mendapatkan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp29,7 triliun. Angka ini tersebar untuk 23 kabupaten/kota di Aceh, dan di luar itu Aceh juga mendapat anggaran belanja melalui DIPA K/L sebesar Rp17,2 triliun di instansi vertikal pusat di Aceh. Total belanja APBN yang dialokasikan untuk Aceh (TKDD + DIPA K/L) mencapai sekitar Rp46,9 triliun pada 2023.
• Realisasi 2023: Hingga akhir tahun 2023, sebagian besar TKD Aceh tersalurkan dengan baik. Data per 30 November 2023 menunjukkan realisasi TKD Aceh sebesar Rp27,02 triliun atau sekitar 88,97% dari pagu TKD 2023. Capaian ini relatif tinggi, menandakan bahwa hampir 90% dana transfer telah disalurkan menjelang akhir tahun. (Sebagai perbandingan, realisasi belanja pemerintah pusat di Aceh pada periode yang sama tercatat 76,76% dari pagu K/L Aceh). Dengan sisa waktu satu bulan, realisasi TKD Aceh 2023 diperkirakan mendekati pagu penuh menjelang tutup tahun.
• Kinerja dan Konteks: Alokasi TKD 2023 untuk Aceh mencakup komponen Dana Otonomi Khusus Aceh yang cukup signifikan. Tahun 2023 merupakan tahun pertama porsi Dana Otsus Aceh berkurang (menjadi 1% dari plafon DAU nasional, setelah periode 2008-2022 sebesar 2%). Meski demikian, Aceh tetap menerima dana Otsus sekitar Rp4,3 triliun lebih pada 2023 sebagai bagian dari TKD tersebut. Hal ini membuat alokasi TKD Aceh per kapita cukup besar dibanding provinsi non-Otsus.
TKD Aceh 2024
• Alokasi APBN 2024: Pada tahun 2024, alokasi anggaran untuk Aceh meningkat dibanding 2023. Total TKD Aceh 2024 mencapai Rp31,55 triliun, naik sekitar 3,8% dari estimasi pagu TKD Aceh 2023 (~Rp30,4 triliun). Jika digabung dengan belanja instansi pusat (K/L) di Aceh sebesar Rp17,04 triliun, total belanja APBN di Aceh tahun 2024 berjumlah Rp48,59 triliun. Kenaikan TKD ini mencerminkan penambahan pada pos-pos tertentu (seperti DAU dan penyesuaian Dana Desa), meskipun Dana Otsus Aceh relatif tetap di kisaran ~Rp4,5 triliun per tahun.
• Realisasi 2024: Hingga 30 November 2024, penyerapan TKD Aceh berjalan lancar. Realisasi TKD Aceh 2024 tercatat sebesar Rp29,88 triliun atau 90,83% dari pagu TKD tahun 2024. Capaian ini menunjukkan akselerasi penyaluran yang sedikit lebih baik dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama. Sementara itu, realisasi belanja pemerintah pusat (K/L) di Aceh mencapai Rp16,1 triliun (82,6% dari pagu K/L) pada akhir November. Dengan persentase penyerapan TKD di atas 90% menjelang akhir tahun, Aceh kembali diharapkan dapat mendekati realisasi penuh terhadap alokasi transfernya pada penutupan tahun 2024.
• Kinerja dan Highlight: Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mendapat apresiasi atas penyerapan anggaran yang tinggi di 2024. Beberapa kabupaten/kota di Aceh bahkan meraih penghargaan atas penyaluran TKD yang maksimal pada tahun anggaran 2023, yang diumumkan di awal 2024. Hal ini diharapkan berlanjut di 2024. Kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 Aceh-Sumut turut mendorong ekonomi Aceh, dengan dukungan anggaran pusat termasuk lewat DAK untuk pembangunan venue PON (misalnya Rp1,07 triliun via K/L BPPW Aceh). Secara umum, TKD 2024 yang lebih tinggi dimanfaatkan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi daerah sekaligus melanjutkan pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Aceh.
TKD Aceh 2025
Pada tahun anggaran 2025, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) bagi Provinsi Aceh kembali mengalami peningkatan meskipun relatif moderat. Total TKD Aceh 2025 dianggarkan sebesar Rp32,29 triliun. Jika digabung dengan belanja instansi pusat/Kementerian-Lembaga sebesar Rp13,78 triliun, maka total APBN untuk Aceh tahun 2025 mencapai Rp46,98 triliun.
Kenaikan TKD tahun 2025 (sekitar 2,3% lebih tinggi dibandingkan 2024) terutama disebabkan oleh penyesuaian formula Dana Alokasi Umum (DAU) serta sedikit peningkatan Dana Desa. Sementara itu, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tetap signifikan, yaitu sekitar Rp4,47 triliun.
Rincian Komponen TKD Aceh 2025
• Dana Alokasi Umum (DAU): Rp16,09 triliun
• Dana Bagi Hasil (DBH): Rp1,04 triliun
• Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp1,58 triliun
• DAK Non-Fisik: Rp4,31 triliun
• Dana Insentif Fiskal: Rp57,70 miliar
• Dana Otonomi Khusus (Otsus): Rp4,47 triliun
• Dana Desa: Rp4,74 triliun
Untuk tahun 2025, alokasi TKD di Aceh didistribusikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.
• Pemerintah Provinsi Aceh memperoleh sekitar Rp7,26 triliun.
• Lima kabupaten dengan alokasi terbesar:
• Lima daerah dengan alokasi terkecil:
Hingga triwulan III tahun 2025, penyaluran TKD berlangsung sesuai jadwal, meskipun terjadi sedikit perlambatan pada penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Per 31 Agustus 2025, realisasi TKD Aceh tercatat sebesar Rp20,93 triliun atau sekitar 64,8% dari pagu tahunan. Capaian ini sedikit lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (kontraksi sekitar -5,34% year-on-year), terutama akibat keterlambatan penyaluran DAK Fisik dan sebagian Dana Otsus di awal tahun.
Memasuki akhir tahun, tingkat penyerapan diperkirakan meningkat signifikan pada triwulan IV, seiring percepatan pencairan Dana Desa dan DAK yang biasanya terjadi menjelang akhir tahun. Hingga 9 Oktober 2025, realisasi TKD Aceh telah mencapai sekitar 70,65% dari pagu, yaitu sekitar Rp5,80 triliun dari total pagu Rp8,21 triliun untuk beberapa komponen utama seperti DBH, DAU, DAK, dan Otsus.
Pemerintah pusat berencana melakukan penyesuaian (pemangkasan) signifikan terhadap pagu TKD nasional pada tahun anggaran 2026, yaitu sekitar -24,7%, dari Rp864,1 triliun (2025) menjadi sekitar Rp650 triliun dalam RAPBN 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari program reformasi fiskal nasional.
Penjabat Gubernur Aceh tahun 2025, Muzakir Manaf, menyampaikan kekhawatiran bahwa pemotongan TKD tersebut dapat berdampak besar bagi Aceh, dengan estimasi penurunan hingga 25% dibandingkan 2025. Artinya, alokasi TKD untuk Aceh pada 2026 berpotensi mengalami penurunan yang signifikan.
Meskipun demikian, untuk tahun 2025, alokasi TKD masih relatif terjaga. Fokus Pemerintah Aceh diarahkan pada optimalisasi penyerapan anggaran guna memastikan program pembangunan dan pelayanan publik berjalan efektif sebelum adanya potensi pengurangan dana di tahun berikutnya.
Perbandingan dengan Provinsi Lain
• Secara nominal, alokasi TKD Aceh tergolong besar namun masih di bawah provinsi berpenduduk lebih banyak. Sebagai contoh, Provinsi Sumatra Utara (tetangga Aceh dengan populasi ~15 juta) mendapat alokasi TKDD Rp44,19 triliun pada 2024 dan sekitar Rp45,18 triliun pada 2025 (bandingkan dengan Aceh: 31,55 T di 2024 dan 32,29 T di 2025). Sementara Jawa Barat, provinsi terbesar secara populasi, memperoleh porsi TKD nasional yang lebih tinggi lagi (untuk 2024 DAU Jawa Barat saja di atas Rp50 triliun). Dalam hal peringkat nasional, Aceh termasuk 10 besar penerima TKD tertinggi, didorong oleh adanya Dana Otonomi Khusus dan kebutuhan fiskal daerah.
• Transfer per Kapita: Dilihat dari sisi per kapita, Aceh justru menerima TKD per penduduk yang lebih tinggi dibanding banyak provinsi lain. Dengan penduduk sekitar 5.3 juta jiwa, alokasi TKD Aceh 2024 (Rp31,55 T) ekuivalen sekitar Rp5,95 juta per orang. Sebagai perbandingan, Sumut 2024 (~14.8 juta penduduk, TKD Rp44,19 T) sekitar Rp2,98 juta per kapita, atau Jawa Barat 2024 (~50 juta penduduk, TKD ±Rp85 T) sekitar Rp1,7 juta per kapita (perkiraan; bukan angka resmi). Hal ini menunjukkan dukungan fiskal pusat yang relatif besar untuk Aceh, antara lain karena faktor Dana Otsus Aceh dan program afirmatif pasca konflik. Dana Otsus Aceh sekitar Rp4-4,5 T per tahun hingga 2027 berkontribusi signifikan dalam TKD Aceh, sesuatu yang tidak dimiliki provinsi non-Otonomi Khusus.
• Implikasi dan Pengawasan: Dengan besarnya transfer ke Aceh, pemerintah pusat dan daerah menekankan pentingnya efektivitas penggunaan anggaran. Setiap tahun, Pj Gubernur Aceh mengingatkan jajaran di daerah agar TKD difokuskan untuk layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta penanggulangan kemiskinan. Pengawasan juga ditingkatkan supaya dana transfer benar-benar terserap untuk program prioritas dan menggerakkan ekonomi daerah, mengingat Aceh sangat bergantung pada belanja pemerintah.
Prestasi Aceh dalam penyerapan TKD diharapkan terus membaik, namun ke depan Aceh juga diimbau memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar ketergantungan pada TKD dapat berkurang seiring waktu.[red]